Berita

juniver girsang/net

Advokat Harus Jamin Rakyat Miskin Juga Punya Akses yang Sama terhadap Hukum

SENIN, 23 MARET 2015 | 23:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Advokat, sebagaimana stakeholder hukum lainnya, memiliki kewajiban untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia. Hal ini, selain sejalan dengan demokratisasi, juga sebagai jaminan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang, di sela diskusi bertema "Demokratisasi dan Penegakan Hukum" yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Juniver mengusulkan bila ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkrit. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu,


Hal demikian, lanjutnya, bisa dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM di bawah kerangka UU Bantuan Hukum. Dengan demikian, maka kisah-kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi.

"Rakyat miskin pun memiliki akses terhadap hukum dengan kualitas yang sama yang diperoleh masyarakat memiliki sumber daya ekonomi," tegas Juniver, yang merupakan calon Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," jelasnya.

Dalam konteks itu juga, maka Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi di antara seluruh advokat. Karena tanpa konsolidasi di internal Peradi, maka proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi sangat sulit terjadi.

"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujarnya.

Sebagai calon ketua Peradi, Juniver Girsang menilai diperlukan beberapa perubahan di tubuh organisasi itu. Semisal, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebaiknya hanya akan dilaksanakan melalui kerjasama antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan mitra lokal. Tidak ada lagi kerjasama langsung antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan mitra lokal dalam pelaksanaan PKPA.

Selain itu, harus dilakukan pemotongan atau pengurangan pembagian biaya PKPA yang selama ini dipungut oleh DPN dari penyelenggara PKPA. Hal itu guna memaksimalkan penerimaan DPC Peradi dari biaya PKPA.

"Perlu juga transparansi keuangan Peradi di mana pembukuan akan diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses di website Peradi," kata dia.

Hal lain yang tak kalah penting adalah agar dibangun sebuah kantor definitif bagi Peradi sehingga keberadaan advokat lebih representatif.

"Satu yang juga krusial adalah agar kepemimpinan di Peradi dibatasi hanya satu periode," tandasnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya