Berita

suparman marzuki/net

Hukum

Ketua KY: Hak Peradilan Penyandang Disabilitas Kurang Terpenuhi

SENIN, 23 MARET 2015 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Penegakkan hukum tidak hanya pelaksanaan rumusan abstrak dari UU tetapi bagaimana asas-asas dari nilai-nilai hukum yang bersifat adil dan beradab dapat dijalankan secara konkrit.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi keynote speech dalam pelatihan yang bertajuk "Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia" di Hotel Santika Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/3).

Menurut Suparman, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang bagaimana memberikan akses yang setara masih menjadi permasalahan dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.


"Selama ini rekan-rekan disabilitas kurang mendapatkan akses yang maksimal dari institusi peradilan, bukan karena tidak menyediakan tetapi menyangkut paradigma dan
perspektif dari negara (pemerintah) tehadap disabilitas," ucap Suparman.

Suparman menegaskan, sejatinya negara berkewajiban untuk memberi pengayoman dan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas.
Tidak harus melihat dari sisi jumlahnya di suatu daerah tetapi bagaimana negara harus menjamin hak mereka sebagai hak hukum penyandang disabilitas.

"Para aparat penegak hukum adalah aktor-aktor negara yang ikut bertanggung jawab bagi saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dan
non diskriminasi sosial dan hukum," jelas pria asal Lampung ini.

Sementara di tempat yang sama, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan Pusham UII bekerja sama dengan Non Government Organisation (NGO) Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ). ditemukan banyak permasalahan disabilitas, khususnya yang berhadapan dengan hukum baik perkara dan perdata.

"Kami menemukan banyak permasalahan terkait akses peradilan bagi penyandang disabiltas baik dalam konteks materi atau fasilitas," beber Eko.

Eko mengharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat memperlancar dan memudahkan proses hukum yang berkaitan dengan penyandang disabilitas baik dalam proses di kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan proses pemeriksaan di pengadilan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya