Berita

suparman marzuki/net

Hukum

Ketua KY: Hak Peradilan Penyandang Disabilitas Kurang Terpenuhi

SENIN, 23 MARET 2015 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Penegakkan hukum tidak hanya pelaksanaan rumusan abstrak dari UU tetapi bagaimana asas-asas dari nilai-nilai hukum yang bersifat adil dan beradab dapat dijalankan secara konkrit.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi keynote speech dalam pelatihan yang bertajuk "Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Peradilan Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia" di Hotel Santika Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (23/3).

Menurut Suparman, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang bagaimana memberikan akses yang setara masih menjadi permasalahan dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.


"Selama ini rekan-rekan disabilitas kurang mendapatkan akses yang maksimal dari institusi peradilan, bukan karena tidak menyediakan tetapi menyangkut paradigma dan
perspektif dari negara (pemerintah) tehadap disabilitas," ucap Suparman.

Suparman menegaskan, sejatinya negara berkewajiban untuk memberi pengayoman dan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas.
Tidak harus melihat dari sisi jumlahnya di suatu daerah tetapi bagaimana negara harus menjamin hak mereka sebagai hak hukum penyandang disabilitas.

"Para aparat penegak hukum adalah aktor-aktor negara yang ikut bertanggung jawab bagi saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dan
non diskriminasi sosial dan hukum," jelas pria asal Lampung ini.

Sementara di tempat yang sama, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Eko Riyadi mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan Pusham UII bekerja sama dengan Non Government Organisation (NGO) Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ). ditemukan banyak permasalahan disabilitas, khususnya yang berhadapan dengan hukum baik perkara dan perdata.

"Kami menemukan banyak permasalahan terkait akses peradilan bagi penyandang disabiltas baik dalam konteks materi atau fasilitas," beber Eko.

Eko mengharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat memperlancar dan memudahkan proses hukum yang berkaitan dengan penyandang disabilitas baik dalam proses di kepolisian, penuntutan di kejaksaan dan proses pemeriksaan di pengadilan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya