Berita

hasyim muzadi/net

Hukum

Hasyim Muzadi Besuk Anas di Rutan KPK

SENIN, 23 MARET 2015 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi membesuk mantan ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan yang menemuinya, Hasyim mengaku mengunjungi Anas atas permintaan keluarga.

"Sambangi mas Anas karena permintaan dari keluarga. Saya menghormati mereka sehingga saya nyambang ke sini," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/3).


Menurut Hasyim, kedatangannya membesuk Anas Urbaningrum sama sekali tidak dilatari motif hukum maupun politik.

"Sekadar pertemanan ya, tidak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum kan bagiannya advokat bukan saya. Politik juga ada porsinya. Cuma itu, pertemanan saja, karena saya menghormati keluarga dari mas Anas," jelasnya.

Lebih jauh, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil presiden berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004 lalu mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Anas. Hal itu menyangkut kasus yang menjerat Anas.

"Iya dia (Anas) cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya bilang, itu porsinya advokasi," terang Hasyim.

Saat ditanya mengenai upaya hukum yang tengah dijalani Anas saat ini, Hasyim kembali menyatakan dirinya tidak mencampuri hal tersebut.

"Biar saja berjalan dengan sebagaimana mestinya. Banyak yang diceritakan tapi respon saya itu harus dicermati oleh ahli hukum," tegas Hasyim.

Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pembangunan proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang.

Melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution pada 6 Maret 2015 lalu, Anas menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan status terdakwanya dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain serta pencucian uang.

Sebelumnya, hukuman penjara Anas Urbaningrum oleh Pengadilan Tinggil DKI Jakarta sudah dikurangi menjadi tujuh tahun dari sebelum delapan tahun sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya