Berita

Nahdlatul Wathan/net

Hukum

Kemenkumham Diminta Tidak Sahkan Badan Hukum Nahdlatul Wathan yang Baru

SABTU, 21 MARET 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Lantaran mengesahkan lagi badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Hukum dan HAM digugat oleh Putri Pendiri NW, Siti Raihanun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.

"Dalam proses persidangan saat ini, terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No. 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini berdasarkan akta pendirian No 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB," kata Rofiq.


Menurut Rofiq, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960. Karena itu, Siti Raihanun mengajukan gugatan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru berdasarkan permintaan Zainul Majdi.

Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta  klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam siding yang digelar di PTUN Jakarta dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pembuktian, Kamis (19/03/2015), terungkap bahwa nama NW yang baru diajukan pada tahun 2014 melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Rofiq menambahkan, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar. Rofiq menegaskan bahwa Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014.

"Jika terbukti nanti ada tindak pidana, seperti surat palsu akte pendirian, kami juga akan melaporkan ini ke Bareskrim," tandasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya