Berita

Nahdlatul Wathan/net

Hukum

Kemenkumham Diminta Tidak Sahkan Badan Hukum Nahdlatul Wathan yang Baru

SABTU, 21 MARET 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Lantaran mengesahkan lagi badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Hukum dan HAM digugat oleh Putri Pendiri NW, Siti Raihanun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.

"Dalam proses persidangan saat ini, terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No. 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini berdasarkan akta pendirian No 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB," kata Rofiq.


Menurut Rofiq, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960. Karena itu, Siti Raihanun mengajukan gugatan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru berdasarkan permintaan Zainul Majdi.

Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta  klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam siding yang digelar di PTUN Jakarta dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pembuktian, Kamis (19/03/2015), terungkap bahwa nama NW yang baru diajukan pada tahun 2014 melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Rofiq menambahkan, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar. Rofiq menegaskan bahwa Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014.

"Jika terbukti nanti ada tindak pidana, seperti surat palsu akte pendirian, kami juga akan melaporkan ini ke Bareskrim," tandasnya. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya