Berita

Nahdlatul Wathan/net

Hukum

Kemenkumham Diminta Tidak Sahkan Badan Hukum Nahdlatul Wathan yang Baru

SABTU, 21 MARET 2015 | 19:23 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Lantaran mengesahkan lagi badan hukum Nahdlatul Wathan (NW) yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Hukum dan HAM digugat oleh Putri Pendiri NW, Siti Raihanun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

Kuasa Hukum Siti Raihanun, Rofiq Ashari mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kembali badan hukum NW pada Juli 2014, padahal NW telah didirikan berdasarkan akta notaris Hendrik Alexander Malada No. 48 Tahun 1956 dan telah berbadan hukum pada tahun 1960 serta diumumkan dalam berita Negara RI tahun 1960. NW didirikan Maulana Syeh Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid di Pancor, Kabupaten Lombok Timur.

"Dalam proses persidangan saat ini, terungkap ada dua akta pendirian NW, yakni akta pendirian No. 48 tahun 1956 yang dibuat dihadapan Notaris Hendrik Alexder Malada oleh Maulana Syeh dan akta pendirian yang kedua pada tahun 2014, dibuat oleh Zainul Majdi yang juga cucu dan Gubernur NTB saat ini berdasarkan akta pendirian No 117 di hadapan Notaris Hamzan Wahyudi di Mataram, NTB," kata Rofiq.


Menurut Rofiq, seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak mengesahkan badan hukum NW yang baru, karena NW telah berbadan hukum sejak tahun 1960. Karena itu, Siti Raihanun mengajukan gugatan pembatalan pengesahan badan hukum atau akta pendirian baru berdasarkan permintaan Zainul Majdi.

Sebelum mengajukan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, pihak Raihanun telah meminta  klarifikasi dan pembatalan terhadap pengesahan badan hukum NW tahun 2014 tersebut, namun surat yang diajukan Siti Raihanun tidak ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam siding yang digelar di PTUN Jakarta dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dan pembuktian, Kamis (19/03/2015), terungkap bahwa nama NW yang baru diajukan pada tahun 2014 melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Rofiq menambahkan, Zainul Majdi sendiri bukan pengurus dan bukan pula Ketua PB NW hasil muktamar yang sah. Sebab, untuk menjadi ketua, harus dipilih melalui muktamar. Rofiq menegaskan bahwa Ketua PB NW adalah Siti Raihanun yang terpilih melalui muktamar ke-13 Tahun 2014.

"Jika terbukti nanti ada tindak pidana, seperti surat palsu akte pendirian, kami juga akan melaporkan ini ke Bareskrim," tandasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya