Berita

budi waseso/net

Hukum

Kabareskrim: Cooling Down Bukan untuk Kasus AS dan BW

JUMAT, 20 MARET 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku belum mengetahui pemanggilan ketiga terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.

"Saya belum tahu yang ketiga. Tapi soal (pemanggilan) upaya paksa itu kewenangan penyidik. Yah nanti kita lihat dari penyidik pertimbangan upaya paksa atau tidak, itu kewenangan penyidik," jelas Budi di gedung Mabes Polri, Jumat (20/3).

Ia berharap langkah hukum yang diambil penyidiknya nanti tidak menjadi polemik di masyarakat.


"Penegakan hukum jangan dikonotasikan dengan hal itu. Saya pikir penegakan hukum harus murni tanpa adanya rekayasa dan kriminalisasi, itu yang paling penting. Jadi kita harus melaksanakan secara profesional dengan aturan KUHAP dan KUHP, itu yang harus diikuti," ujarnya.

Soal kapan penahanan BW yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, jenderal bintang tiga ini mengembalikannya ke penyidik. Ia memastikan anak buahnya dapat mempertanggungjawabkannya nanti.

"Itu penyidik yah, silakan saja nanti kita lihat. Karena penyidik itu punya kewenangan yang independen, jadi tidak bisa diintervensi. Silakan, dia pasti akan bertanggungjawab dalam pengambilan langah. Itu penyidik akan bertanggungjawab," pungkasnya.

Terkait ada kesepakatan untuk coling down, Komjen Waseso menjelaskan, coling down itu yang berkaitan dengan di luar kasus Abraham Samad dan BW. Pasalnya, penanganan kasus AS dan BW tinggal melengkapi berkas saja.

"Artinya kasus itu (AS dan BW) untuk kelengkapan berkas, kita masih beberapa memeriksa saksi, termasuk beliau sendiri dijadikan saksi dalam kasus yang lain. Kalau itu nanti sudah selesai kita tidak akan tunda. Artinya akan kita tindaklanjuti kita gulirkan ke jaksa penuntut umum," terangnya.

Ia juga telah meminta anak buahnya meneliti betul berkas pemeriksaan dua pimpinan KPK nonaktif itu. "Hal itu supaya berkas itu tidak bolak balik lagi kejaksaan ke polisi lagi, jadi kalau ada kekurangan segera dilengkapi," tukasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya