Berita

saleh partaonan daulay/net

Pertahanan

Inilah Alternatif Konkret untuk Tangkis ISIS

KAMIS, 19 MARET 2015 | 23:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke daerah rawan konflik. Permintaan ini menyusul penangkapan16 WNI oleh pihak otoritas Turki. Mereka disinyalir akan bergabung dengan ISIS di Syiria melalui Turki.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam ketentuan perundang-undangan, Perppu dapat dikeluarkan jika ada suatu kondisi mendesak yang memerlukannya. Atau dalam bahasa yuridisnya disebut, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya, apakah fenomena kepergian WNI ke daerah ISIS sudah dapat dikategorikan sebagai hal ikhwal kegentingan yang memaksa? Kalau sudah dianggap genting, presiden boleh saja mengeluarkan perppu," sebuat dia kepada redaksi, Kamis (19/3).


Selain itu, perlu juga ditelusuri tentang ada atau tidaknya dasar hukum lain yang bisa dipergunakan untuk melarang WNI pergi ke suatu negara wilayah tertentu. Jika ada ketentuan yang mengatur hal itu, tentu perppu belum dibutuhkan.

"Selain itu, andaikata perppu dikeluarkan, lalu apakah hal itu serta merta bisa menghalangi WNI ke sana? Pasalnya, mereka yang berangkat tidak pernah menyebut tujuannya ke sana. Mereka masuk dari negara-negara lain yang berbatasan dengan Irak dan Syiria. Kalau seperti itu, tidak bisa dijamin bahwa perppu itu akan efektif dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan," ujar politisi PAN ini.

Apalagi, lanjut Saleh, untuk masuk ke wilayah ISIS kelihatannya tidak perlu visa sebagaimana lazimnya di negara-negara non-konflik. Setiap orang yang mau masuk, boleh saja masuk. Belum pernah ada berita yang menyebut ISIS menolak mereka yang mau bergabung.

"Menurut saya, langkah alternatif konkrit yang bisa dilakukan saat ini adalah meminta kedutaan Indonesia di negara-negara yang berbatasan dengan wilayah ISIS untuk memantau mobilitas WNI di sana. Mereka harus memastikan bahwa tidak ada WNI yang melintasi perbatasan. Jika pegawai Kemenlu kurang, untuk sementara mungkin boleh saja ditambahkan. Dengan begitu, WNI bisa dihalangi untuk bergabung dengan ISIS," demikian Salah. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya