Berita

basuki tjahja purnama/net

Ahok Terbukti Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintah

KAMIS, 19 MARET 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dipandang kurang memahami beragam aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintah. Karena kurang memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan itulah pria yang akrab disapa Ahok ini dipandang mengalami hambatan dalam pembangunan di DKI Jakarta.

Direktur Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki menyatakan beberapa kebijakan Ahok di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada yang bertentangan dengan beberapa kebijakan tingkat lebih tinggi seperti Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

"Contohnya saja yang sedang hangat sekarang ini adalah mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015," ujar Masnur Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).


Menurut dia kisruh antara esekutif dan legislatif di DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sudah menghambat pembangunan di Jakarta, beberapa diantaranya seperti pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang terganggu dipicu salah satunya oleh kemungkinan tersendatnya aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu dalam perspektif hukum dan kebijakan publik,Masnur juga menambahkan bahwa ada peraturan yang harus diperhatikan oleh Ahok dalam masalah APBD DKI Jakarta ini, menurut dia, adalah Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Menurut pengamatan saya, benang merah kebijakan Pak Ahok adalah boleh jika memang punya niat baik, tapi diatas itu semua dia harus menghormati aturan yang sudah ada. Kebijakan yang dia buat itu membutuhkan payung hukum. Dia perlu mencermati norma-norma aturan yang ada," tambahnya.

Masnur juga menambahkan kebijakan Ahok lainnya yang melanggar beberapa peraturan formal yang lebih tinggi adalah mengenai izin reklamasi pantai yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 dan pembatasan iklan luar ruang produk tembakau.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya