Berita

basuki tjahja purnama/net

Ahok Terbukti Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintah

KAMIS, 19 MARET 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dipandang kurang memahami beragam aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintah. Karena kurang memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan itulah pria yang akrab disapa Ahok ini dipandang mengalami hambatan dalam pembangunan di DKI Jakarta.

Direktur Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki menyatakan beberapa kebijakan Ahok di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada yang bertentangan dengan beberapa kebijakan tingkat lebih tinggi seperti Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

"Contohnya saja yang sedang hangat sekarang ini adalah mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015," ujar Masnur Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).


Menurut dia kisruh antara esekutif dan legislatif di DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sudah menghambat pembangunan di Jakarta, beberapa diantaranya seperti pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang terganggu dipicu salah satunya oleh kemungkinan tersendatnya aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu dalam perspektif hukum dan kebijakan publik,Masnur juga menambahkan bahwa ada peraturan yang harus diperhatikan oleh Ahok dalam masalah APBD DKI Jakarta ini, menurut dia, adalah Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Menurut pengamatan saya, benang merah kebijakan Pak Ahok adalah boleh jika memang punya niat baik, tapi diatas itu semua dia harus menghormati aturan yang sudah ada. Kebijakan yang dia buat itu membutuhkan payung hukum. Dia perlu mencermati norma-norma aturan yang ada," tambahnya.

Masnur juga menambahkan kebijakan Ahok lainnya yang melanggar beberapa peraturan formal yang lebih tinggi adalah mengenai izin reklamasi pantai yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 dan pembatasan iklan luar ruang produk tembakau.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya