Berita

basuki tjahja purnama/net

Ahok Terbukti Tak Paham Aturan Tata Kelola Pemerintah

KAMIS, 19 MARET 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dipandang kurang memahami beragam aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintah. Karena kurang memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan itulah pria yang akrab disapa Ahok ini dipandang mengalami hambatan dalam pembangunan di DKI Jakarta.

Direktur Jakarta Monitoring Network, Masnur Marzuki menyatakan beberapa kebijakan Ahok di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada yang bertentangan dengan beberapa kebijakan tingkat lebih tinggi seperti Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah atau undang-undang.

"Contohnya saja yang sedang hangat sekarang ini adalah mengenai APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015," ujar Masnur Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).


Menurut dia kisruh antara esekutif dan legislatif di DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2015 sudah menghambat pembangunan di Jakarta, beberapa diantaranya seperti pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang terganggu dipicu salah satunya oleh kemungkinan tersendatnya aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu dalam perspektif hukum dan kebijakan publik,Masnur juga menambahkan bahwa ada peraturan yang harus diperhatikan oleh Ahok dalam masalah APBD DKI Jakarta ini, menurut dia, adalah Peraturan Pemerintah No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Menurut pengamatan saya, benang merah kebijakan Pak Ahok adalah boleh jika memang punya niat baik, tapi diatas itu semua dia harus menghormati aturan yang sudah ada. Kebijakan yang dia buat itu membutuhkan payung hukum. Dia perlu mencermati norma-norma aturan yang ada," tambahnya.

Masnur juga menambahkan kebijakan Ahok lainnya yang melanggar beberapa peraturan formal yang lebih tinggi adalah mengenai izin reklamasi pantai yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 dan pembatasan iklan luar ruang produk tembakau.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya