Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat:Romahurmuziy Tidak Berhak Memecat Dimyati Natakusumah

KAMIS, 19 MARET 2015 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adanya keinginan memecat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Ahmad Dimyati Natakusumah mendapat perlawanan dari kubu Djan Faridz.

Yang mengancam meme­cat Dimyati itu Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romy). Akar persoalannya Dimyati bersama pimpinan partai pendukung Koalisi Merah Putih (KMP) mendeklarasikan mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena menge­sahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Tidak tertutup kemungkinan kita berlakukan PAW terhadap Dimyati," tegas Romy, Jumat (13/3).


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat menegaskan, Romy tidak berhak memecat Dimyati. Sebab, dia bukan Ketua Umum PPP jadi tidak berhak mem­berikan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR. Apalagi melakukan pe­mecatan atau melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).

Berikut pernyataan Humphrey Djemat selengkapnya yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, Minggu(15/3):

Kenapa Anda bilang Romy bukan Ketua Umum PPP?
Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, sehingga tidak berhak menyatakan dirinya se­bagai Ketua Umum PPP, apalagi menginstruksikan Fraksi PPP dan anggota DPR PPP. Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan.

Kenapa PPP didorong melakukan hak angket kepada Menkumham?

Menkumham telah berbuat sewenang-wenang kepada PPP (kubu Djan Faridz), dan kini ber­buat lagi kepada Partai Golkar.

Lalu mengapa PPP harus men­dukung keputusan Menkumham Yasonna Laoly itu. Justru wajar bila semua anggota DPR dari PPP mendukung pengajuan hak angket tersebut.

Menkumham Yasona Laoly telah menyalahgunakan we­wenang dan melakukan per­buatan melawan hukum terh­adap PPP. Dengan demikian perlu diajukan hak angket

Apa itu sudah diinstruk­sikan kepada Fraksi PPP DPR?
Sudah. Ketua Umum PPP, Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR, termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan hak angket kepada Menkumham Yasonna Laoly. Bahkan, apa­bila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut akan dikena­kan sanksi.

Apa alasan mendukung hak angket?

Menkumham Yasonna Laoly pada 28 Oktober 2014 telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepenguru­san PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Padahal pada saat tersebut di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.

Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DP PPP Puntuk me­nyelenggarakan Muktamar be­lum dilaksanakan. Tindakan Menkumham ini dapat dikuali­fikasikan sebagai tindakan se­wenang-wenang karena menun­jukkan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP.

Tindakan Menkumham tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dalam asasâ€"asas umum pemerintahan yang baik karena SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tersebut dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya di­lantik menjadi Menteri Kabinet Kerja.

Itu saja alasannya?

Ada yang lain, pada 6 November 2014 telah ada penetapan penundaan PTUN yang memer­intahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut dan memerintahkan kepada Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat

Tata Usaha Negara lain­nya yang berhubungan dengan SK tersebut. Namun pada 12 Februari 2015, Menkumham mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya men­jelaskan bahwa Menkumham masih berpedoman pada Surat Keputusannya. Ini menunjukan Ketidakpatuhan Menkumham pada Penetapan Penundaan PTUN. Dengan demikian te­lah melanggar asas kepastian hukum.

Setelah itu, apa yang selan­jutnya terjadi?
Pada 25 Februari 2015, Majelis Hakim PTUN telah membatal­kan SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 dan me­wajibkan kepada Menkumham mecabut SK tersebut. Bahkan Hakim PTUN mempertahankan Penetapan Penundaan tang­gal 6 November 2014 sampai adanya Putusan yang berkekua­tan Hukum. Dengan demikian Penetapan Penundaan tersebut tetap berlaku walau ada band­ing maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya