Berita

ilustrasi

Birokrasi Masih Buruk, Tetap Terima Uang Pelicin

Riset Transparency International Indonesia:
RABU, 18 MARET 2015 | 10:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktek korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap meng­khawatirkan. Kondisi ini mem­buat Indonesia dikenal sebagai negara korup, bahkan di dunia usaha sekalipun. Transparency International Indonesia (TII) mencatat investor asing enggan masuk ke Indonesia, lantaran belum hilangnya perilaku korup di birokrasi.

Peneliti TII, Wahyudi Thohary mengatakan, buruknya birokrasi di Tanah Air telah memicu maraknya praktik suap atau uang pelicin yang merupakan salah satu bentuk tindakan korupsi. "Dari riset kita, ketika pebisnis ingin memulai usaha, beroperasi di wilayah tertentu, masalah yang dialami adalah birokrasi. Birokrasi yang buruk," katanya di Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan layanan publik, banyak investor yang terpaksa mengambil jalan pintas yaitu dengan memberikan suap. "Mereka dari sana menilai, pembe­rian itu sering, sehingga korupsi menjadi tinggi," ungkapnya.


Wahyudi menuturkan, praktik birokrasi seperti ini bisa melun­turkan kepercayaan investor ter­hadap Indonesia. "Kebanyakan dari mereka nggak mau memberi suap. Ada kemungkinan kalau mereka melakukan itu akan kena hukuman. Itu sebenarnya yang harus dimitigasi," terangnya.

Pihaknya menemukan, ada be­berapa sektor usaha di Indonesia yang dinilai rawan terjadi praktik korupsi dan kolusi dengan pihak pemerintah. "Sektor tersebut adalah industri, listrik, jasa, dan manufaktur. Sektor-sektor usaha ini dinilai rawan memberikan suap, gratifikasi, dan uang peli­cin untuk melancarkan kegiatan mereka," bebernya.

TII, lanjutnya, melihat ko­rupsi telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Antara lain, pemberian suap atau uang pelicin tersebut menjadikan Indonesia memiliki ekonomi berbiaya tinggi (high cost econ­omy), di mana setiap perusahaan selalu menyediakan biaya lebih demi melancarkan kegiatan produksinya. "Asumsinya setiap perusahaan mengalokasikan 2-10 persen dari total biaya produksinya untuk uang pelicin," katanya.

Selain menjadikan perekonomian tidak efisien, korupsi juga mengakibatkan pendapatan negara hilang. Wahyudi mem­perkirakan Indonesia kehilangan 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (GDP) akibat korupsi. TII menghimbau sektor swasta meninjau kembali risiko korupsi dari pemberian suap atau uang pelicin. "Selain itu, mereka juga perlu meningkatkan standar pengawasan serta menggalakkan pelaporan ke instansi hukum terkait," tandasnya.

Kepala Pusat Studi Kerakyatan UGM, Revrisond Baswir menye­butkan, sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia pada dasarnya berseberangan dengan amanah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Di konstitusi dengan jelas me­nyebutkan demokrasi ekonomi, namun sistem perekonomian nasional yang ada saat justru kapitalisme.

"Kapitalisme bertentangan dengan demokrasi ekonomi. Kalau dari sudut pandang Undang-Undang Dasar 1945, the whole economy Indonesia korup," katanya.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme justru menyebabkan suburnya koru­psi. "Bisa saja korupsi diber­antas tapi kita makin kapitalis. Apalagi, bila pemberantasan korupsi ditunggangi kapital­is untuk ekspansi modalnya. Upaya pemberantasan korupsi mestinya mendekatkan kita ke amanah Undang Undang Dasar," tekannya.

Revrisond melihat, yang di­pentingkan dalam sistem per­ekonomian saat ini hanyalah pertumbuhan ekonomi, bu­kan pemerataan pendapatan. Artinya, wajar ketika banyak terjadi ketimpangan sosial di mana para elit bergelimpang harta, sementara rakyat kecil semakin miskin. "Maka boleh saja ekonomi tumbuh, tapi per­soalannya siapa yang tumbuh? Indeks gini melebar. Bahkan kini sudah 0,42," katanya.

Dia menjelaskan, upaya efisiensi perekonomian nasional termasuk dengan menggiatkan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak menyentuh akar persoalan. Efisiensi itu hanya menguntungkan para kapitalis.

Sementara, amanah UUD 45 terkait kemakmuran rakyat malah disalahartikan jadi kemakmuran orang per orang. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya