Berita

Hukum

Hendardi: Remisi Bagi Napi Koruptor Tidak Boleh Diobral

SELASA, 17 MARET 2015 | 09:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Remisi dan pembebasan bersyarat (PB) secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk napi kejahatan korupsi. Dalam pemberian remisi tidak boleh ada diskriminatif karena itu tanpa alasan yang sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi menanggapi prokontra rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi remisi terhadap narapidana korupsi. Rencana Menteri Yasonna ini menimbulkan prokontra di tengah masyarakat, kalangan yang menolak menyebut dengan rencana ini pemerintah Jokowi membela koruptor.

"Namun, remisi dan pembebasan bersyarat juga tidak bisa diobral. Itu memang hak, tapi harus diberikan melalui aturan yang sangat ketat dan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan," kata Hendardi ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3).


Hendardi mengaku tidak sependapat dengan pemikiran jika muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar hak koruptor juga dicabut.

"Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan logika saling balas dendam," ungkapnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej meminta semua kalangan untuk menghormati kewenangan Menkumham ini, terutama terkait dengan seseorang yang sudah menjalani hukuman pidana. Konsep penahanan yang dilakukan kementerian hukum dan HAM adalah melakukan pembinaan, bukan pembalasan.

"Semua pihak hendaknya menghormati kewenangan Menkumham terkait penanganan pemasyarakatan ini," ujarnya dalam Seminar Nasional Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus, di Universitas Kristen Indonesia (UKI) akhir minggu lalu.
 
Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta mengapresiasi langkah Menteri Yosanna yang mengembalikan semuanya pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia langkah Menkumham sudah benar atau on the track dalam konteks UU Pemasyarakatan.

Dalam UU tersebut, siapapun yang telah melalui produk peradilan memiliki status yang sama sebagai anak binaan sehingga bisa mendapatkan hak untuk peringanan hukuman jika syarat-syarat dan ketentuan dipenuhi. Hak remisi tersebut tidak boleh ditangguhkan. Pasalnya, pengurangan hukuman itu berlaku sebagai penghargaan, tidak begitu saja diberikan. Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku tidak baik, hak tersebut bisa dicabut. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya