Berita

Hukum

Hendardi: Remisi Bagi Napi Koruptor Tidak Boleh Diobral

SELASA, 17 MARET 2015 | 09:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Remisi dan pembebasan bersyarat (PB) secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk napi kejahatan korupsi. Dalam pemberian remisi tidak boleh ada diskriminatif karena itu tanpa alasan yang sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi menanggapi prokontra rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi remisi terhadap narapidana korupsi. Rencana Menteri Yasonna ini menimbulkan prokontra di tengah masyarakat, kalangan yang menolak menyebut dengan rencana ini pemerintah Jokowi membela koruptor.

"Namun, remisi dan pembebasan bersyarat juga tidak bisa diobral. Itu memang hak, tapi harus diberikan melalui aturan yang sangat ketat dan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan," kata Hendardi ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3).


Hendardi mengaku tidak sependapat dengan pemikiran jika muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar hak koruptor juga dicabut.

"Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan logika saling balas dendam," ungkapnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej meminta semua kalangan untuk menghormati kewenangan Menkumham ini, terutama terkait dengan seseorang yang sudah menjalani hukuman pidana. Konsep penahanan yang dilakukan kementerian hukum dan HAM adalah melakukan pembinaan, bukan pembalasan.

"Semua pihak hendaknya menghormati kewenangan Menkumham terkait penanganan pemasyarakatan ini," ujarnya dalam Seminar Nasional Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus, di Universitas Kristen Indonesia (UKI) akhir minggu lalu.
 
Muzakir, pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta mengapresiasi langkah Menteri Yosanna yang mengembalikan semuanya pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia langkah Menkumham sudah benar atau on the track dalam konteks UU Pemasyarakatan.

Dalam UU tersebut, siapapun yang telah melalui produk peradilan memiliki status yang sama sebagai anak binaan sehingga bisa mendapatkan hak untuk peringanan hukuman jika syarat-syarat dan ketentuan dipenuhi. Hak remisi tersebut tidak boleh ditangguhkan. Pasalnya, pengurangan hukuman itu berlaku sebagai penghargaan, tidak begitu saja diberikan. Artinya, jika terpidana menunjukkan perilaku tidak baik, hak tersebut bisa dicabut. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya