Berita

Nenek Asyani/net

Nusantara

PN Situbondo Harus Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik Nenek Asyani

SENIN, 16 MARET 2015 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Koalisi Anti Mafia Hutan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo memutus bebas dan memulihkan nama baik Nenek Asyani.

Nenek Asyani (63) dipaksa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Situbondo akibat dituduh mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani sudah ditahan sejak 15 Desember 2014.

Pasal yang didakwakan kepadanya adalah Pasal 12 huruf d UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
 

 
"Perhutani harus dapat menghormati hak-hak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan untuk dapat mengambil sumber kehidupannya dari hutan. Perhutani juga harus menertibkan aparatnya dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan," ujar Jurubicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Andi Muttaqien seperti dikabarkan RMOL Jakarta, Minggu (15/3).

Jelas dia, aparat penegak hukum agar memfokuskan penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang terorganisir yang dilakukan korporasi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi harus segera memutus perkara No 95/PUU-XII/2014, Pengujian UU P3H dengan membatalkan seluruh isi dari UU P3H tersebut.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menuntaskan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat atas hutan. Dan Komnas HAM segera melakukan audit Hak Asasi Manusia terhadap Perhutani dengan mengedepankan independensi dan kepentingan korban," tukas Andi Muttaqien. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya