Berita

Nenek Asyani/net

Nusantara

PN Situbondo Harus Bebaskan dan Pulihkan Nama Baik Nenek Asyani

SENIN, 16 MARET 2015 | 03:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Koalisi Anti Mafia Hutan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo memutus bebas dan memulihkan nama baik Nenek Asyani.

Nenek Asyani (63) dipaksa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Situbondo akibat dituduh mencuri 38 papan kayu Perhutani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani sudah ditahan sejak 15 Desember 2014.

Pasal yang didakwakan kepadanya adalah Pasal 12 huruf d UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
 

 
"Perhutani harus dapat menghormati hak-hak masyarakat yang berada di dalam atau sekitar hutan untuk dapat mengambil sumber kehidupannya dari hutan. Perhutani juga harus menertibkan aparatnya dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan," ujar Jurubicara Koalisi Anti Mafia Hutan, Andi Muttaqien seperti dikabarkan RMOL Jakarta, Minggu (15/3).

Jelas dia, aparat penegak hukum agar memfokuskan penegakan hukum atas kejahatan kehutanan yang terorganisir yang dilakukan korporasi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi harus segera memutus perkara No 95/PUU-XII/2014, Pengujian UU P3H dengan membatalkan seluruh isi dari UU P3H tersebut.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menuntaskan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat atas hutan. Dan Komnas HAM segera melakukan audit Hak Asasi Manusia terhadap Perhutani dengan mengedepankan independensi dan kepentingan korban," tukas Andi Muttaqien. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya