Berita

humphrey djemat/net

Politik

Romy Bukan Ketum PPP, Hak Angket untuk Menteri Yasonna Tetap Jalan

SABTU, 14 MARET 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Romahurmuziy bukan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia tidak berhak mengeluarkan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR RI apalagi memecat atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang dinyatakannya terhadap Dimyati Natakusmah karena ikut hadir dalam penggalangan Hak Angket untuk Menhukham Yasonna Laoly.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. Dia mengingatkan bahwa pihak Romy telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan keputusan menganulir jabatannya sebagai ketua umum PPP yang sah.

"Jadi, apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan, dan hak angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," katanya.


Sebaliknya, kata Humphrey, Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah telah mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menhukham Yasonna Laoly. Karena itulah apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Ada sejumlah alasan kenapa PPP bersikap perlu melayangkan hak angket. Menteri Yasona, menurut Humphrey yang juga dikenal sebagai pengacara kondang, telah melanggar hukum, bertindak sewenang-wenang, dan mengintervensi atau campur tangan dalam konflik PPP.

Yasonna pada tanggal 28 Oktober 2014 mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan ketua umum Romy padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah. Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar belum dilaksanakan.

Menteri Yasonna, katanya lagi, telah melanggar asas profesionalitas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik karena pengesahan kepengurusan Romy berdasarkan SK nomor: M.HH-07.AH.11.01 dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya dilantik menjadi Menteri.

Menteri Yasonna juga telah melanggar asas kepastian hukum. Dia sudah tidak patuh pada Penetapan Penundaan PTUN tertanggal 6 November 2014 yang memerintahkan kepada Menhukham untuk menunda pelaksanaan SK pengesahan kubu Romy dan memerintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang berhubungan dengan SK tersebut. Namun pada tanggal 12 Februari 2015 Menteri Yasonna malah mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya menjelaskan bahwa dirinya masih berpedoman pada Surat Keputusannya.

Alasan selanjutnya, Yasonna tidak mematuhi keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 yang berisi perintah untuk mencabut SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Romy Cs. Bahkan Hakim PTUN dengan tegas menyatakan dalam keputusannya bahwa mempertahankan Penetapan Penundaan tanggal 6 November 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum. Dengan demikian penetapan penundaan tetap berlaku walaupun ada banding maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun.

"Berdasarkan hal ini kami menyatakan, Menhukham telah menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Dengan demikian perlu diajukan hak angket," tukas suami Triana Dewi Seroja ini.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya