Berita

humphrey djemat/net

Politik

Romy Bukan Ketum PPP, Hak Angket untuk Menteri Yasonna Tetap Jalan

SABTU, 14 MARET 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Romahurmuziy bukan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia tidak berhak mengeluarkan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR RI apalagi memecat atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) seperti yang dinyatakannya terhadap Dimyati Natakusmah karena ikut hadir dalam penggalangan Hak Angket untuk Menhukham Yasonna Laoly.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. Dia mengingatkan bahwa pihak Romy telah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan keputusan menganulir jabatannya sebagai ketua umum PPP yang sah.

"Jadi, apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan, dan hak angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," katanya.


Sebaliknya, kata Humphrey, Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP yang sah telah mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan hak angket untuk Menhukham Yasonna Laoly. Karena itulah apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Ada sejumlah alasan kenapa PPP bersikap perlu melayangkan hak angket. Menteri Yasona, menurut Humphrey yang juga dikenal sebagai pengacara kondang, telah melanggar hukum, bertindak sewenang-wenang, dan mengintervensi atau campur tangan dalam konflik PPP.

Yasonna pada tanggal 28 Oktober 2014 mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan ketua umum Romy padahal pada saat itu di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah. Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar belum dilaksanakan.

Menteri Yasonna, katanya lagi, telah melanggar asas profesionalitas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik karena pengesahan kepengurusan Romy berdasarkan SK nomor: M.HH-07.AH.11.01 dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya dilantik menjadi Menteri.

Menteri Yasonna juga telah melanggar asas kepastian hukum. Dia sudah tidak patuh pada Penetapan Penundaan PTUN tertanggal 6 November 2014 yang memerintahkan kepada Menhukham untuk menunda pelaksanaan SK pengesahan kubu Romy dan memerintahkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang berhubungan dengan SK tersebut. Namun pada tanggal 12 Februari 2015 Menteri Yasonna malah mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya menjelaskan bahwa dirinya masih berpedoman pada Surat Keputusannya.

Alasan selanjutnya, Yasonna tidak mematuhi keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 yang berisi perintah untuk mencabut SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tentang pengesahan kepengurusan Romy Cs. Bahkan Hakim PTUN dengan tegas menyatakan dalam keputusannya bahwa mempertahankan Penetapan Penundaan tanggal 6 November 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan Hukum. Dengan demikian penetapan penundaan tetap berlaku walaupun ada banding maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun.

"Berdasarkan hal ini kami menyatakan, Menhukham telah menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Dengan demikian perlu diajukan hak angket," tukas suami Triana Dewi Seroja ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya