Berita

Fadjroel Rachman

Wawancara

WAWANCARA

Fadjroel Rachman: Enak Saja, Uang Negara Dipakai Untuk Kepentingan Partai Politik

SABTU, 14 MARET 2015 | 06:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai melempar wacana tak masuk akal. Pembi­ayaan partai politik (parpol) Rp 1 triliun per parpol per tahun sangat menyakitkan hati rakyat.

Wacanaini langsung diten­tang keras aktivis antikorupsi. Sebab, tidak pas menghambur-hamburkan uang negara untuk parpol di saat rakyat sedang kesulitan.

"Kami dari antikorupsi tidak setuju wacana pemberian dana Rp 1 triliun dari APBN kepada parpol setiap tahun," tegas aktivis antikorupsi, Fadjroel Rachman, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Wacana tersebut, lanjut Fadjroel, sangat menyakitkan rakyat. Di saat sedang sulit seka­rang ini kenapa diwacanakan bagi-bagi uang negara kepada parpol.

"Kapan rakyat senang kalau begitu. Lebih bagus diguna­kan untuk kepentingan rakyat, sepertimembangun infrastruktur dan lainnya," papar Fadjroel.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang Anda tangkap dari wacana itu?

Kebanyak parpol kita sudah berpuluh tahun berdiri kan. Kalau lahir dari reformasi usian­ya 17 tahun. Kok belum bisa mandiri dalam keuangan.

Makanya kalau mau jadi poli­tisi harus punya duit dulu, sehinggatidak menggunakan peluanguntuk memperkaya diri.

Pertanyaan besarnya adalah apakah orang-orang ini mampu berpartai atau tidak sih. Kalau organisasi didirikan kan anggota membayar iuran atau segala macam. Bukan harus memakai uang dari negara.

Saya berharap wacana ini tidak menjadi kenyataan. Enak saja, uang negara dipakai untuk kepentingan parpol.

Menurut Anda parpol dibiayai dari mana?
Dari anggotanya, sehingga parpol menjadi sehat. Tidak perlu dibiayai pemerintah. Ini kan sama seperti pemerintah Orde Baru. Kalau disuapi seperti itu, kapan parpol menjadi dewasa.

Sebaiknya dana itu untuk apa?

Alangkah baiknya untuk keperluan rakyat banyak. Masak (dana parpol) dari uang negara terus sih. Sudah saatnya parpol belajar mandiri.

Berapa idealnya parpol di Indonesia?
Tidak mudah sekarang mem­buat partai karena persyaratan­nya berat. Makanya sudah ban­yak yang berguguran. Ke depan perlahan-lahan parpol akan tinggal enam atau lima saja.

Paling ideal kalau bisa seperti di Amerika Serikat hanya dua. Bisa juga tiga, ada kekuatan independen.

Tadi Anda bilang, seharus­nya politisi itu mapan secara ekonomi dulu, sekarang ba­gaimana?
Anda kan tahu sendiri, men­jadi politisi itu niatnya bu­kan untuk mengabdi kepada negara, tapi untuk memper­kaya diri.

Mungkin ke depan nanti orang masuk parpol hanya in­gin membaktikan dirinya untuk negara.

Kalau mau kaya, saatnya menjadi pengusaha. Republik ini memerlukan pengusaha sebanyak tujuh persen dari popu­lasinya.
 
Sementara sekarang ini kurang dari satu persen. Daripada uang itu digunakan untuk membentuk politisi, lebih baik membentuk pengusaha. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya