Berita

ilustrasi/net

Masih Jual Alkes, BNM dan FSI Rugikan Konsumen

KAMIS, 12 MARET 2015 | 23:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Konsumen alat kesehatan (alkes) mulai resah karena produk yang mereka beli diduga tidak disertai garansi normal atau tidak akan mendapat perawatan after sales bila terjadi kerusakan pada beberapa komponen. Alat kesehatan bermerek Curesonic itu diduga dijual oleh PT BNM dan diimpor oleh FSI dari produsen asal Jepang.

"Jelas bahwa, apa yang dilakukan oleh FSI dan BNM merugikan konsumen. Jadi, jika ada kerusakan pada komponen Curesonic, maka tidak mungkin bisa diganti, sebab Appolo sudah putuskan perjanjian distribusi karena kelalaian PT FSI yang tidak bayar utang," kata kuasa hukum Appolo, Benny Wullur, beberapa waktu lalu (Selasa, 12/3).

Menurut Benny, BNM dan FSI tidak lagi ditunjuk sebagai agen tunggal oleh Appolo di Jepang. Appolo sebagai produsen di Jepang memutus FSI sebagai Sole Distributor di Indonesia, melalui surat resmi yang dikirim oleh Presiden Appolo, Kim Sungyool, tanggal 13 November  2013 lalu. Alasannya, karena FSI tidak membayar utang orderan produk sekitar Rp 10 miliar.


"Dan Appolo menyatakan bahwa PT FSI diduga telah melanggar perjanjian distribusi tahun 2014-2018 pasal 4 ayat 1, 1.6 dan pasal 6 ayat 4. Isi perjanjian antara lain, distributor  wajib membayar lunas sesuai dengan yang tercantum dalam invoice," ungkap Benny.

Benny melanjutkan, Appolo kemudian menunjuk agen baru yakni Fortuner Star Global (FSG) sebagai agen tunggal untuk mengimpor alat kesehatan merek Curesonic, melalui surat yang dikirim oleh Presiden Appolo tanggal 13 November 2013. Dan untuk tidak menimbulkan polemik kemudian hari, PT FSG mengganti nama Curesonic menjadi Biosonic.

"Dan pertanyaannya adalah, setelah perjanjian distribusi antara Appolo dan FSI putus, bagaimana dengan nasib alat kesehatan Curesonic yang telah dan sedang dijual oleh FSI melalui BNM sebagai penjualnya? Siapa pihak yang akan bertanggungjawab bila terjadi kerusakan pada komponennya?" ujar Benny.

Dan yang lebih aneh lagi, lanjut Benny, setelah pemutusan kerjasama tersebut, PT BNM diduga masih berani menjual alat kesehatan Curesonic melalui website kenkonokai.co.id hingga hari ini. Tindakan BNM dan FSI inilah yang sangat merugikan konsumen Curesonic sebab mereka menjual produk yang tidak ada garansi dari produsen.

Benny menambahkan, saat ini Appolo juga sedang menggugat PT FSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga mendaftarkan Curesonic ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa sepengetahuan Appolo. Proses persidangannya masih berlanjut.

Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens mengatakan, hal utama yang penting dalam sebuah distribusi alat kesehatan adalah hak konsumen. Jika hak konsumen diabaikan oleh distributor atau importir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib dituntut baik oleh konsumen maupun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Jangan sekali-kali konsumen dikorbankan. Seharusnya YLKI segera menginpeksi PT FSI dan PT BNM yang diduga tidak bertanggungjawab. Kelalaian mereka yang diduga tidak membayar utang ke Apollo, jangan dibebankan pada konsumen. Ini disebut perusahaan yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Boni pun menyarankan YLKI untuk segera memanggil pemilik FSI dan BNM untuk dimintai keterangan. Dan bila terjadi pelanggaran atau masih menjual Curesonic, maka kedua PT tersebut harus diberi sanksi yang tegas. [rus]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya