Berita

ilustrasi/net

Masih Jual Alkes, BNM dan FSI Rugikan Konsumen

KAMIS, 12 MARET 2015 | 23:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Konsumen alat kesehatan (alkes) mulai resah karena produk yang mereka beli diduga tidak disertai garansi normal atau tidak akan mendapat perawatan after sales bila terjadi kerusakan pada beberapa komponen. Alat kesehatan bermerek Curesonic itu diduga dijual oleh PT BNM dan diimpor oleh FSI dari produsen asal Jepang.

"Jelas bahwa, apa yang dilakukan oleh FSI dan BNM merugikan konsumen. Jadi, jika ada kerusakan pada komponen Curesonic, maka tidak mungkin bisa diganti, sebab Appolo sudah putuskan perjanjian distribusi karena kelalaian PT FSI yang tidak bayar utang," kata kuasa hukum Appolo, Benny Wullur, beberapa waktu lalu (Selasa, 12/3).

Menurut Benny, BNM dan FSI tidak lagi ditunjuk sebagai agen tunggal oleh Appolo di Jepang. Appolo sebagai produsen di Jepang memutus FSI sebagai Sole Distributor di Indonesia, melalui surat resmi yang dikirim oleh Presiden Appolo, Kim Sungyool, tanggal 13 November  2013 lalu. Alasannya, karena FSI tidak membayar utang orderan produk sekitar Rp 10 miliar.


"Dan Appolo menyatakan bahwa PT FSI diduga telah melanggar perjanjian distribusi tahun 2014-2018 pasal 4 ayat 1, 1.6 dan pasal 6 ayat 4. Isi perjanjian antara lain, distributor  wajib membayar lunas sesuai dengan yang tercantum dalam invoice," ungkap Benny.

Benny melanjutkan, Appolo kemudian menunjuk agen baru yakni Fortuner Star Global (FSG) sebagai agen tunggal untuk mengimpor alat kesehatan merek Curesonic, melalui surat yang dikirim oleh Presiden Appolo tanggal 13 November 2013. Dan untuk tidak menimbulkan polemik kemudian hari, PT FSG mengganti nama Curesonic menjadi Biosonic.

"Dan pertanyaannya adalah, setelah perjanjian distribusi antara Appolo dan FSI putus, bagaimana dengan nasib alat kesehatan Curesonic yang telah dan sedang dijual oleh FSI melalui BNM sebagai penjualnya? Siapa pihak yang akan bertanggungjawab bila terjadi kerusakan pada komponennya?" ujar Benny.

Dan yang lebih aneh lagi, lanjut Benny, setelah pemutusan kerjasama tersebut, PT BNM diduga masih berani menjual alat kesehatan Curesonic melalui website kenkonokai.co.id hingga hari ini. Tindakan BNM dan FSI inilah yang sangat merugikan konsumen Curesonic sebab mereka menjual produk yang tidak ada garansi dari produsen.

Benny menambahkan, saat ini Appolo juga sedang menggugat PT FSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga mendaftarkan Curesonic ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa sepengetahuan Appolo. Proses persidangannya masih berlanjut.

Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens mengatakan, hal utama yang penting dalam sebuah distribusi alat kesehatan adalah hak konsumen. Jika hak konsumen diabaikan oleh distributor atau importir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib dituntut baik oleh konsumen maupun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Jangan sekali-kali konsumen dikorbankan. Seharusnya YLKI segera menginpeksi PT FSI dan PT BNM yang diduga tidak bertanggungjawab. Kelalaian mereka yang diduga tidak membayar utang ke Apollo, jangan dibebankan pada konsumen. Ini disebut perusahaan yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Boni pun menyarankan YLKI untuk segera memanggil pemilik FSI dan BNM untuk dimintai keterangan. Dan bila terjadi pelanggaran atau masih menjual Curesonic, maka kedua PT tersebut harus diberi sanksi yang tegas. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya