Berita

Imam Prasodjo

Wawancara

WAWANCARA

Imam Prasodjo: Kok Plt Kapolri Bisa Tidak Tahu Penyidiknya Somasi Komnas HAM

KAMIS, 12 MARET 2015 | 08:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sangat mengkhawatirkan somasi yang disampaikan penyidik Polri kepada Komnas HAM terkait penanganan kasus penangkapan wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Apalagi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti tidak mengetahui somasi tersebut.

Demikian disampaikan ang­gota Tim Independen Imam Prasodjo, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (10/3).


"Kenapa bisa somasi dari pe­nyidik Polri tidak diketahui oleh pimpinannya. Ini ada apa," ujar bekas Juru Bicara Panitia Seleksi pimpinan Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Seperti diketahui, Polri akan membahas langkah penyidik Bareskrim yang secara pribadi mengirimkan somasi ke Komnas HAM.

Sejumlah penyidik Bareskrim yang menangani kasus BW menggandeng advokat Frederich untuk mengirimkan somasi ke Komnas HAM. Inti dari gugatan itu adalah mereka keberatan dengan konferensi pers yang dilakukan komisionerKomnas yang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam penangkapan komisioner KPK nonaktif BW.

Berikut wawancara seleng­kapnya dengan Imam Prasodjo:

Dari mana Anda menge­tahui Plt Kapolri tidak tahu mengenai somasi itu?
Ketika ditanyai Tim Independen saat melakukan per­temuan bersama di kantor Komnas HAM, Selasa (10/3), Pak Badrodin mengaku tidak tahu menahu soal itu.

Ini menimbulkan tanda tanya. Kalau dari luar kita baca ada miskomunikasi, terputusnya line of comment. Itu mengkhawatir­kan. Tapi kita tidak tahu persis apa seperti itu keadaannya.

Badrodin berbicara apa saja?
Yang saya pahami dari per­temuan itu ada semacam somasi lah, tapi belum jelas. Apakah somasi ini sudah formal.

Bagaimana respons Badrodin mengenai masalah itu?
Kata Pak Badrodin, mau diklarifikasi dulu. Apakah ini memang sudah dilaporkan. Kalau benar terjadi, itu yang dibidik berarti bukan hanya pele­mahan lembaga-lembaga anti korupsi, sangat komplit ini.

Maksudnya?
Karena sangat mungkin ini bisa melebar kepada demokrasi, kebebasan pers juga akan teran­cam, terus juga isu-isu HAM. Siapapun nanti yang melindungi bisa jadi tersangka. Yang men­jadi persoalan kalau ini melebar sampai ke mana-mana, nanti isunya bukan saja mengenai korupsi, tapi menjadi lembaga-lembaga.

Apa poin penting dari per­temuan itu?
Itu untuk menyamakan persepsi.

Kenapa perlu ada kesamaan persepsi antara Polri dan Komnas HAM?
Karena lembaga ini (Komnas HAM) lembaga negara yang tertuang dalam Undang-undang Dasar. Kemudian buah dari reformasi itu kan agar HAM ini betul-betul diperjuangkan.

Apa ini juga bisa disebut kriminalisasi?
Ini bukan sekadar kriminalisasi, tapi juga ancaman terhadap demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Apa yang harus diperbuat pemerintah dalam kondisi seperti ini?
Karena ini belum jelas, maka kita tunggu. Tapi Anda lihat bah­wa ini konteksnya melebar ke mana-mana. Seberapa jauh itu lembaga anti korupsi dilemah­kan, seberapa jauh itu demokrasi menjadi terancam, ada isu periuk nasi juga menjadi terancam.

Maksudnya periuk nasi?
Sekarang sudah terlihat kalau periuk nasi sudah jadi terancam. Nah, itulah yang kita tidak inginkan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya