Berita

ilustrasi

Ratusan Gedung di Jakarta ternyata Belum Memiliki Alat Pemadam Kebakaran

RABU, 11 MARET 2015 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Sebagian gedung perkantoran milik pemerintah di Jakarta tidak merawat sistem proteksi kebakaran.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo di kantornya, Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

"42,5 persen gedung perkantoran, sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," ujarnya.


Yang lebih mengerikan lagi, Subejo mengungkapkan, ratusan gedung yang terdiri dari hotel, rumah sakit, sekolah dan puluhan mall juga ternyata belum memiliki alat proteksi berstandar.

Padahal, dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dituliskan bahwa seluruh bangunan gedung selain rumah tinggal diwajibkan memiliki sistem proyeksi pasif dan aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, mobil pemadam kebakaran dan lain lain.

Kata Subejo, dari 155 gedung perkantoran hanya 114 yang sistem proteksi kebakarannya mendapat sertifikat. 41 gedung perkantoran swasta lainnya tidak laik.

Kemudian, dari 178 gedung tinggi berbentuk apartemen, terdapat 29 apartemen yang tidak mendapat sertifikat kelaikan alat proteksi kebakaran. Selanjutnya, ada 9 dari 29 hotel di Jakarta yang juga belum mendapat sertifikat kelayakan alat proteksi kebakaran. Sementara untuk mall, masih ada 1 gedung yang belum mendapatkan sertifikat ini.

Sayangnya, Subejo enggan membocorkan nama gedung tersebut. Padahal dapat dipastikan ribuan manusia berkeliaran ataupun tinggal di salah satu gedung yang tidak memiliki sertifikasi kelaikan alat proteksi kebakaran.

Selain itu, masih ada sejumlah gedung lain yang tidak memiliki standar alat proteksi kebakaran yang tinggi. 8 diantaranya adalah institusi swasta, 4 gedung campuran (gedung kantor yang terdapat hotel, apartemen dan mall) yang belum memiliki sertifikat.

Meski demikian, tidak ada sanksi tegas yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Pemasangan stiker dan mengajak pemilik gedung untuk bicara adalah hal yang akan ditempuh oleh Subejo. Karena ia sendiri mengaku kekurangan personil untuk mengaudit seluruh gedung yang ada di Jakarta setiap tahun.

"Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung, karena kami juga terbatas personelnya," ungkapnya. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya