Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Garap Penggiat Anti-Korupsi, Polri Perlu Seni Penegakan Hukum

SELASA, 10 MARET 2015 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polri diminta menghargai seni penegakan hukum dan politik dalam menyikapi rentetan laporan yang menyeret sejumlah penggiat anti korupsi.

Selain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif dan nonaktif, bekas wakil Menteri Hukum Dan HAM Denny Indrayana dan bekas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang dikenal cukup lantang mendu­kung KPK, kini masuk radar Bareskrim Mabes Polri.

Denny dilaporkan terkait proyek Payment Gateway pem­buatan pasport online, sementara Yunus dituduh membocorkan rahasia negara.


Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie risih juga melihat keadaan ini. Dia meminta Polri menghar­gai seni penegakan hukum dan politik dalam menyikapi rentetan laporan yang menyeret sejumlah penggiat anti korupsi

Kepada Rakyat Merdeka, Minggu (8/3), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pandangannya tentang perkembangan penega­kan hukum yang dilakukan Polri saat ini:

Apa penilian Anda dengan yang dilakukan Polri sekarang ini:

Seni penegakan hukum dan politik harus dilaksanakan secara arif.Jangan sampai setiap lapo­ran langsung diproses. Lihat-lihat dulu timing-nya.

Apa tidak pas diproses seka­rang?
Menurut saya begitu. Sebab, sebelumnya ada konflik KPK-Polri, kemudian pendukung KPK diproses setelah Polri mendapat laporan. Seharusnya kasus penggiat anti korupsi itu tidak diselidiki sekarang. Ini bisa menimbulkan kesan upaya kriminalisasi. Makanya KPK perlu menangkis masalah ini. Selain itu, gunakan hak huku­mnya yang kalah dalam guga­tan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).

Misalnya melakukan apa?
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika upaya hukum ini berhasil, kasus dugaan gratifikasi perwira tinggi Polri itu terbuka kemungkinan untuk diambil alih KPK.

Ada yang menilai MA nggak bakal menerima PK?
Diajukan saja dulu. Masalah ditolak itu urusan lain. Wong namanya saja mengajukan per­mohonan. Yang penting usaha dulu. Semua upaya hukum itu disediakan. Bukan soal menang dan kalah. Tapi hak untuk melaku­kan upaya hukum itu dipakai. Masyarakat menuntut supaya KPK mengajukan permohonan, lha kenapa nggak dilakukan.

Argumen apa yang bisa di­pakai KPK untuk memenangi PK?
Kalau soal argumen apa, nanti akan dibangun. Kan ada pengacaranya, itu ahli hukum semua. Tapi ajukan saja dulu.

Jangan orientasi hasil. Selama masih ada kesempatan, jangan nyerah dulu.

Jika PK diterima, apa KPK dibenarkan menarik kasus Komjen BG dari Polri?

Bukan ditarik, tapi dibicara­kan. Yang diserahkan kan do­kumennya. Saya tidak tahu sudah final apa belum itu penyerahannya.

Kalau belum?
Kalau belum final, kan bisa diminta lagi.

Tapi kalau sudah final, ya nggak bisa lagi. Apalagi kalau sudah resmi dengan surat, itu kan agak susah.

Bukankah KPK boleh saja ambil alih kasus di Kejakgung dan Polri melalui supervisi?
Boleh. Tapi ini kan KPK yang menyerahkan ke Kejakgung, lalu dilimpahkan lagi ke Polri. Kalau menurut saya ada dua kemungkinan.

Apa saja itu?
Apakah itu melimpahkan ke­wenangan atau sifatnya bukan pelimpahan kewenangan.

Konkretnya seperti apa?
Kalau sifatnya hanya mem­beri mandat, dalam rangka komunikasi, KPK memberikan tugas kepada Kejaksaan un­tuk melakukan penyelidikan maka itu berarti bisa ditarik kembali.

Tapi kalau sebaliknya?

Kalau itu dikatakan pelimpa­han kewenangan, pendelegasian wewenang, sekali diberikan tidak bisa ditarik lagi. Nah yang perlu ditanyakan ke KPK ini pelimpahan kewenangan atau pelimpahan berkas saja, yang bisa dimaknai sebagai pemberi­an tugas KPK kepada Kejaksaan sebagai koordinasi. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya