Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Kalau Diperlukan, Bisa Saja Setya Novanto Diganti...

SABTU, 07 MARET 2015 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengklaim menang dalam putusan Mahkamah Partai,kubu Partai Golkarversi Munas Jakarta segera merombaksusunan Fraksi Par­tai Golkar DPR.

"DPP itu kan punya kewenangan di fraksi. Itu kan kepanjangantangan dari DPP. Kami akan melakukan perbaikan," tandas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka.

Niat Agung ini bakal dapat perlawanan dari Partai Golkat versi Munas Bali. Sebab, kubu Aburizal Bakrie menilai putusan Mahkamah Partai adalah draw. Hanya dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang berpendapat Munas kubu Agung sah. Sementara Muladi dan Natabaya mempersilakan kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putu­san Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Agung Laksono:

Apa ada kemungkinan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua DPR?
Ya, kita lihat perkembangan. Itu adalah hak dan kewenangan.

Artinya?
Janganlah karena punya ke­wenangan, lalu semena-mena. Sekali lagi, kami tidak akan mencontoh apa yang dilakukan Aburizal Bakrie, kepemimpinan yang sering kali main pecat. Kami tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu.

Seberapa besar kemungki­nan dirombak?
Kalau memang diperlukan untuk kepentingan yang lebih baik, bisa saja Ketua DPR (Setya Novanto) dan AKD (kader Golkar di alat kelengkapan) di­ganti. Tapi bukan atas dasar like and dislike atau untuk kepent­ingan tertentu, melainkan demi kepentingan partai, organisasi, bangsa dan negara.

Anda begitu yakin menang dalam putusan Mahkamah Partai, kenapa?

Amar putusan Mahkamah Partai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Dasar pijakannya; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai itu adalah final dan mengikat. Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya hukum lain untuk itu.

Apa kepengurusan yang di­laporkan ke Kemenkumham mengakomodir Munas Bali?

Sementara ini hasil Munas Ancol (Jakarta). Namun sesuai amanat dari pengadilan dan Mahkamah Partai agar menam­pung kepengurusan dari Munas Bali. Saya kira tidak jadi soal, tinggal menunggu waktu dan dinamika organisasi.

Kapan kira-kira komunikasi untuk rekonsiliasi ini?

Kami segera kontak dengan mereka. Kalau mereka punya itikad baik, kami tentu akan menerima.

Mekanisme rekonsiliasi per­sisnya seperti apa?

Nanti kami bicarakan di inter­nal. Dipelajari lebih teliti agar dapat dikonsolidasi secara sem­purna sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.

Kepengurusan di daerah juga menampung versi Munas Bali?

Ya, selain menampung dari Munas Bali, kami juga harus melakukan konsolidasi organisasi.

Kubu Munas Bali kabarnya akan mengajukan kasasi ke MA, apa tidak mengganggu proses rekonsiliasi?
Oh tidak. Kalau ada yang bersedia bergabung, kami tetap harus menerima mereka, tapi dengan syarat tertentu.

Sampai kapan batas waktu proses rekonsiliasi ini?

Ini diawasi Mahkamah Partai selambat-lambatnya sampai 2016.

Terkait wacana keluar dari KMP, apa masih tetap ber­lanjut?

Ya, sudah jelas bahwa dari awal kami itu mendukung pe­merintah. Setidak-tidaknya ikut berkonstribusi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lebih lancar. Bahkan sebelum penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini kami sudah dari awal tidak ingin lagi terikat dengan koalisi.
 
Biarlah kami bebas saja. Itu memang sudah menjadi sikap politik kami sejak awal. Kami ingin mendukung pemerintah sebagai mitra kritis dan kon­struktif.

Anda dituding bersekongkol dengan dua hakim Mahkamah Partai, ini bagaimana?
Kalau tudingan sih itu biasa saja.

Tapi benar demikian?

Jelas tidak. Hakim Mahkmah Partai itu orang-orang berintegri­tas. Masalah kenal kan semuan­ya kenal. Kita kenal dengan Pak Muladi dan Natabaya. Bukan saja kenal dengan Pak Andi dan Djasri Marin. Jadi itu tudingan yang tidak beralasan. Itu sebagai bentuk kekecewaan saja. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya