Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Kalau Diperlukan, Bisa Saja Setya Novanto Diganti...

SABTU, 07 MARET 2015 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengklaim menang dalam putusan Mahkamah Partai,kubu Partai Golkarversi Munas Jakarta segera merombaksusunan Fraksi Par­tai Golkar DPR.

"DPP itu kan punya kewenangan di fraksi. Itu kan kepanjangantangan dari DPP. Kami akan melakukan perbaikan," tandas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka.

Niat Agung ini bakal dapat perlawanan dari Partai Golkat versi Munas Bali. Sebab, kubu Aburizal Bakrie menilai putusan Mahkamah Partai adalah draw. Hanya dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang berpendapat Munas kubu Agung sah. Sementara Muladi dan Natabaya mempersilakan kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putu­san Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Agung Laksono:

Apa ada kemungkinan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua DPR?
Ya, kita lihat perkembangan. Itu adalah hak dan kewenangan.

Artinya?
Janganlah karena punya ke­wenangan, lalu semena-mena. Sekali lagi, kami tidak akan mencontoh apa yang dilakukan Aburizal Bakrie, kepemimpinan yang sering kali main pecat. Kami tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu.

Seberapa besar kemungki­nan dirombak?
Kalau memang diperlukan untuk kepentingan yang lebih baik, bisa saja Ketua DPR (Setya Novanto) dan AKD (kader Golkar di alat kelengkapan) di­ganti. Tapi bukan atas dasar like and dislike atau untuk kepent­ingan tertentu, melainkan demi kepentingan partai, organisasi, bangsa dan negara.

Anda begitu yakin menang dalam putusan Mahkamah Partai, kenapa?

Amar putusan Mahkamah Partai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Dasar pijakannya; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai itu adalah final dan mengikat. Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya hukum lain untuk itu.

Apa kepengurusan yang di­laporkan ke Kemenkumham mengakomodir Munas Bali?

Sementara ini hasil Munas Ancol (Jakarta). Namun sesuai amanat dari pengadilan dan Mahkamah Partai agar menam­pung kepengurusan dari Munas Bali. Saya kira tidak jadi soal, tinggal menunggu waktu dan dinamika organisasi.

Kapan kira-kira komunikasi untuk rekonsiliasi ini?

Kami segera kontak dengan mereka. Kalau mereka punya itikad baik, kami tentu akan menerima.

Mekanisme rekonsiliasi per­sisnya seperti apa?

Nanti kami bicarakan di inter­nal. Dipelajari lebih teliti agar dapat dikonsolidasi secara sem­purna sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.

Kepengurusan di daerah juga menampung versi Munas Bali?

Ya, selain menampung dari Munas Bali, kami juga harus melakukan konsolidasi organisasi.

Kubu Munas Bali kabarnya akan mengajukan kasasi ke MA, apa tidak mengganggu proses rekonsiliasi?
Oh tidak. Kalau ada yang bersedia bergabung, kami tetap harus menerima mereka, tapi dengan syarat tertentu.

Sampai kapan batas waktu proses rekonsiliasi ini?

Ini diawasi Mahkamah Partai selambat-lambatnya sampai 2016.

Terkait wacana keluar dari KMP, apa masih tetap ber­lanjut?

Ya, sudah jelas bahwa dari awal kami itu mendukung pe­merintah. Setidak-tidaknya ikut berkonstribusi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lebih lancar. Bahkan sebelum penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini kami sudah dari awal tidak ingin lagi terikat dengan koalisi.
 
Biarlah kami bebas saja. Itu memang sudah menjadi sikap politik kami sejak awal. Kami ingin mendukung pemerintah sebagai mitra kritis dan kon­struktif.

Anda dituding bersekongkol dengan dua hakim Mahkamah Partai, ini bagaimana?
Kalau tudingan sih itu biasa saja.

Tapi benar demikian?

Jelas tidak. Hakim Mahkmah Partai itu orang-orang berintegri­tas. Masalah kenal kan semuan­ya kenal. Kita kenal dengan Pak Muladi dan Natabaya. Bukan saja kenal dengan Pak Andi dan Djasri Marin. Jadi itu tudingan yang tidak beralasan. Itu sebagai bentuk kekecewaan saja. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya