Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Kalau Diperlukan, Bisa Saja Setya Novanto Diganti...

SABTU, 07 MARET 2015 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengklaim menang dalam putusan Mahkamah Partai,kubu Partai Golkarversi Munas Jakarta segera merombaksusunan Fraksi Par­tai Golkar DPR.

"DPP itu kan punya kewenangan di fraksi. Itu kan kepanjangantangan dari DPP. Kami akan melakukan perbaikan," tandas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka.

Niat Agung ini bakal dapat perlawanan dari Partai Golkat versi Munas Bali. Sebab, kubu Aburizal Bakrie menilai putusan Mahkamah Partai adalah draw. Hanya dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang berpendapat Munas kubu Agung sah. Sementara Muladi dan Natabaya mempersilakan kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putu­san Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Agung Laksono:

Apa ada kemungkinan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua DPR?
Ya, kita lihat perkembangan. Itu adalah hak dan kewenangan.

Artinya?
Janganlah karena punya ke­wenangan, lalu semena-mena. Sekali lagi, kami tidak akan mencontoh apa yang dilakukan Aburizal Bakrie, kepemimpinan yang sering kali main pecat. Kami tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu.

Seberapa besar kemungki­nan dirombak?
Kalau memang diperlukan untuk kepentingan yang lebih baik, bisa saja Ketua DPR (Setya Novanto) dan AKD (kader Golkar di alat kelengkapan) di­ganti. Tapi bukan atas dasar like and dislike atau untuk kepent­ingan tertentu, melainkan demi kepentingan partai, organisasi, bangsa dan negara.

Anda begitu yakin menang dalam putusan Mahkamah Partai, kenapa?

Amar putusan Mahkamah Partai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Dasar pijakannya; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai itu adalah final dan mengikat. Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya hukum lain untuk itu.

Apa kepengurusan yang di­laporkan ke Kemenkumham mengakomodir Munas Bali?

Sementara ini hasil Munas Ancol (Jakarta). Namun sesuai amanat dari pengadilan dan Mahkamah Partai agar menam­pung kepengurusan dari Munas Bali. Saya kira tidak jadi soal, tinggal menunggu waktu dan dinamika organisasi.

Kapan kira-kira komunikasi untuk rekonsiliasi ini?

Kami segera kontak dengan mereka. Kalau mereka punya itikad baik, kami tentu akan menerima.

Mekanisme rekonsiliasi per­sisnya seperti apa?

Nanti kami bicarakan di inter­nal. Dipelajari lebih teliti agar dapat dikonsolidasi secara sem­purna sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.

Kepengurusan di daerah juga menampung versi Munas Bali?

Ya, selain menampung dari Munas Bali, kami juga harus melakukan konsolidasi organisasi.

Kubu Munas Bali kabarnya akan mengajukan kasasi ke MA, apa tidak mengganggu proses rekonsiliasi?
Oh tidak. Kalau ada yang bersedia bergabung, kami tetap harus menerima mereka, tapi dengan syarat tertentu.

Sampai kapan batas waktu proses rekonsiliasi ini?

Ini diawasi Mahkamah Partai selambat-lambatnya sampai 2016.

Terkait wacana keluar dari KMP, apa masih tetap ber­lanjut?

Ya, sudah jelas bahwa dari awal kami itu mendukung pe­merintah. Setidak-tidaknya ikut berkonstribusi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lebih lancar. Bahkan sebelum penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini kami sudah dari awal tidak ingin lagi terikat dengan koalisi.
 
Biarlah kami bebas saja. Itu memang sudah menjadi sikap politik kami sejak awal. Kami ingin mendukung pemerintah sebagai mitra kritis dan kon­struktif.

Anda dituding bersekongkol dengan dua hakim Mahkamah Partai, ini bagaimana?
Kalau tudingan sih itu biasa saja.

Tapi benar demikian?

Jelas tidak. Hakim Mahkmah Partai itu orang-orang berintegri­tas. Masalah kenal kan semuan­ya kenal. Kita kenal dengan Pak Muladi dan Natabaya. Bukan saja kenal dengan Pak Andi dan Djasri Marin. Jadi itu tudingan yang tidak beralasan. Itu sebagai bentuk kekecewaan saja. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya