Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Kalau Diperlukan, Bisa Saja Setya Novanto Diganti...

SABTU, 07 MARET 2015 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengklaim menang dalam putusan Mahkamah Partai,kubu Partai Golkarversi Munas Jakarta segera merombaksusunan Fraksi Par­tai Golkar DPR.

"DPP itu kan punya kewenangan di fraksi. Itu kan kepanjangantangan dari DPP. Kami akan melakukan perbaikan," tandas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka.

Niat Agung ini bakal dapat perlawanan dari Partai Golkat versi Munas Bali. Sebab, kubu Aburizal Bakrie menilai putusan Mahkamah Partai adalah draw. Hanya dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang berpendapat Munas kubu Agung sah. Sementara Muladi dan Natabaya mempersilakan kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putu­san Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Agung Laksono:

Apa ada kemungkinan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua DPR?
Ya, kita lihat perkembangan. Itu adalah hak dan kewenangan.

Artinya?
Janganlah karena punya ke­wenangan, lalu semena-mena. Sekali lagi, kami tidak akan mencontoh apa yang dilakukan Aburizal Bakrie, kepemimpinan yang sering kali main pecat. Kami tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu.

Seberapa besar kemungki­nan dirombak?
Kalau memang diperlukan untuk kepentingan yang lebih baik, bisa saja Ketua DPR (Setya Novanto) dan AKD (kader Golkar di alat kelengkapan) di­ganti. Tapi bukan atas dasar like and dislike atau untuk kepent­ingan tertentu, melainkan demi kepentingan partai, organisasi, bangsa dan negara.

Anda begitu yakin menang dalam putusan Mahkamah Partai, kenapa?

Amar putusan Mahkamah Partai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Dasar pijakannya; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai itu adalah final dan mengikat. Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya hukum lain untuk itu.

Apa kepengurusan yang di­laporkan ke Kemenkumham mengakomodir Munas Bali?

Sementara ini hasil Munas Ancol (Jakarta). Namun sesuai amanat dari pengadilan dan Mahkamah Partai agar menam­pung kepengurusan dari Munas Bali. Saya kira tidak jadi soal, tinggal menunggu waktu dan dinamika organisasi.

Kapan kira-kira komunikasi untuk rekonsiliasi ini?

Kami segera kontak dengan mereka. Kalau mereka punya itikad baik, kami tentu akan menerima.

Mekanisme rekonsiliasi per­sisnya seperti apa?

Nanti kami bicarakan di inter­nal. Dipelajari lebih teliti agar dapat dikonsolidasi secara sem­purna sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.

Kepengurusan di daerah juga menampung versi Munas Bali?

Ya, selain menampung dari Munas Bali, kami juga harus melakukan konsolidasi organisasi.

Kubu Munas Bali kabarnya akan mengajukan kasasi ke MA, apa tidak mengganggu proses rekonsiliasi?
Oh tidak. Kalau ada yang bersedia bergabung, kami tetap harus menerima mereka, tapi dengan syarat tertentu.

Sampai kapan batas waktu proses rekonsiliasi ini?

Ini diawasi Mahkamah Partai selambat-lambatnya sampai 2016.

Terkait wacana keluar dari KMP, apa masih tetap ber­lanjut?

Ya, sudah jelas bahwa dari awal kami itu mendukung pe­merintah. Setidak-tidaknya ikut berkonstribusi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lebih lancar. Bahkan sebelum penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini kami sudah dari awal tidak ingin lagi terikat dengan koalisi.
 
Biarlah kami bebas saja. Itu memang sudah menjadi sikap politik kami sejak awal. Kami ingin mendukung pemerintah sebagai mitra kritis dan kon­struktif.

Anda dituding bersekongkol dengan dua hakim Mahkamah Partai, ini bagaimana?
Kalau tudingan sih itu biasa saja.

Tapi benar demikian?

Jelas tidak. Hakim Mahkmah Partai itu orang-orang berintegri­tas. Masalah kenal kan semuan­ya kenal. Kita kenal dengan Pak Muladi dan Natabaya. Bukan saja kenal dengan Pak Andi dan Djasri Marin. Jadi itu tudingan yang tidak beralasan. Itu sebagai bentuk kekecewaan saja. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya