Berita

anjan pramuka putra/ist

Pertahanan

Pensiunan TNI AL Diciduk Polisi, Narkoba dan Senpi Diamankan

Diduga Terlibat Jaringan Internasional
JUMAT, 06 MARET 2015 | 22:05 WIB

. Bahtiar, seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) ditangkap Direktorat (Dit) Tindak Pidana (Tipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Direktur Tipid Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, Bahtiar ditangkap dikediamannya, yakni Rumah Susun (Rusun) Dakkota, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (4/3) lalu.

"Dari rumah tersangka, aparat berhasil menemukan 2,8 gram shabu yang disimpan dalam sebuah kaleng pengharum ruangan, dan sebuah bong alat hisab shabu," kata Brigjen Anjan dalam konferensi pers di Kantor Dit Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/3).


Dari hasil penelitian dan pengembangan, lanjutnya, shabu yang menjadi barbuk dalam penangkapan Bahtiar, berasal dari Negara Cina. Shabu tersebut masuk dari Cina melalui Malaysia, lalu ke Aceh. Dari kota Serambi Mekah, barang terlarang tersebut dibawa ke Jakarta, dan terakhir menuju  ke Surabaya.

"Jadi saya tegaskan, ini betul jaringan internasional," ungkap Anjan sebagaimana diberitakan RMOL Jakarta.

Menurut pengakuan Bahtiar, shabu 2,8 gram miliknya, berasal dari Bunda, yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polda Metro Jaya.

Selain itu, Bahtiar juga diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata ilegal. Hal dibuktikan dengan ditemukannya 22 pucuk senjata di rusun Bahtiar, pada saat penggerebekan.

"3 pucuk diantaranya merupakan senjata api (senpi) dan 19 sisanya merupakan airsoft gun," papar Anjan.

Aparat juga mengamankan 248 butir peluru dari masing-masing senjata yang ditemukan tersebut.

"Senpi-nya kalau kita lihat ini pabrikan. Bukan rakitan. Bagus-bagus ini. Makanya kita menduga ini dia dapat saat bertugas di daerah operasi," tutup Anjan. [rmoljakarta/sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya