Berita

OJK Wajib Cabut SK Fit and Proper Test Bien Subiantoro

SELASA, 03 MARET 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro.

Hal itu didasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015 yang menyatakan bahwa SK bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan.

"Dewan Komisioner OJK harus mencabut SK tersebut. Putusan yang diambil oleh PTUN telah sesuai dengan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal I angka I UU No. 48 tahun 2009," demikian tertulis dalam keterangan resmi tim kuasa hukum yang diterima redaksi, Selasa (3/3).


Dalam SK OJK yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 tersebut dinyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung  Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan alasan dasar gugatan kliennya ke PTUN yakni karena SK OJK Nomor 40 mengada-ada. SK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU Nomor 09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU Nomor 51 Tahun 2009.

Tim kuasa hukum penggugat juga melihat, dasar pertimbangan yang digunakan tergugat dalam SK OJK tersebut sangat menuduh dan merupakan fitnah. OJK telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.

Dengan putusan SK OJK tersebut, Bien tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank. Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.

"SK OJK Nomor 40 Tahun 2014 berdampak sangat merugikan untuk kepentingan Bien Subiantoro karena telah menghancurkan kehidupan penggugat. SK telah menghalangi Bien untuk mencari nafkah dan juga berdampak buruk terhadap keluarga yang menjadi tanggungannya," begitu bagian lain tertulis dalam press rilis yang ditandatangani Rahmad Irwan, Affandi M, Herry Hermansyah dan Safardi selaku tim kuasa hukum.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya