KONI Provinsi DKI Jakarta tetap menganggap Icuk Sugiarto sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta. Selain itu, persiapan atlet bulutangkis untuk persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 Jawa Barat menjadi kewenangan Pengprov PBSI DKI di bawah pimpinan Icuk.
Icuk saat ditemui di Jakarta Senin malam (2/3) mengatakan, dia telah mendapatkan surat keputusan dari KONI DKI pimpinan (Plt) Edi Widodo, berdasarkan hasil rapat KONI DKI pekan lalu. Rapat tersebut diadakan menyusul adanya sanksi organisasi oleh PP PBSI yang memberhentikan Icuk selaku ketum Pengprov PBSI DKI Jakarta dan digantikan caretaker Umbu S Samapaty.
Rapat KONI DKI menilai, pemberian sanksi terhadap Icuk Sugiarto telah melanggar Pasal 31 ayat (4) AD/ART KONI dan Pasal 24 ayat (3) AD/ART PBSI. Pemberian sanksi dengan mengabaikan kedua pasal tersebut menunjukkan bentuk kesewenang-wenangan dari PP PBSI.
Pasal 31 ayat (4) AD/ART KONI itu tegas disebutkan bahwa pengurus induk organisasi cabang olahraga dan olahraga fungsional provinsi wajib mengukuhkan susunan kepengurusan organisasi cabang olahraga dan olahraga fungsional kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi tertulis dari KONI Kabupaten/Kota.
"PP PBSI sebagai anggota KONI harusnya tidak mengabaikan pasal-pasal tersebut, karena ada cara untuk menyelesaikan perselisihan organisasi lewat Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI)," kata Icuk mengutip pernyataan Eddy Widodo.
Kemudian sesuai dengan kajian tim hukum KONI DKI Jakarta, tidak ada yang menunjukkan Icuk Sugiarto melakukan penyimpangan terhadap kebijakan tidak melantik kepengurusan Pengkot Jakarta Timur pimpinan Arifin Wiguna yang tidak sah.
Rapat pimpinan KONI DKI tersebut akhirnya menelurkan lima keputusan, yakni pertama, yidak mengakui pemberhentian kepada Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014 â€" 2018. Kedua, tidak mengakui penunjukan saudara Umbu S Samapati sebagai caretaker Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta. Ketiga, Mengakui Pengkot PBSI yang sah adalah hasil Muskot PBSI Desember 2014 yang menunjuk Andy Pantjoro sebagai ketua umum. Empat, tetap mengakui bahwa Pengprov PBSI DKI Jakarta yang diketuai saudara Icuk Sugiarto yang sah secara legalitas dan bilamana terjadi silang pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diselesaikan melaui BAORI.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan PP PBSI terhadap Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto adalah bentuk intervensi yang berlebihan. Dia menilai hal itu tidak benar, karena PBSI telah bertindak sewenang-wenang tanpa mengindahkan Pasal 31 ayat (4) AD/ART KONI
.[wid]