Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Ketua Komisi Yudisial Penyelidikan Hakim Sarpin Dikebut Agar Tak Terjadi Gelombang Gugatan Praperadilan

SELASA, 03 MARET 2015 | 07:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki optimistis paling lama sebulan akan merampungkan penyelidikan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

"Kalau saya lihat dari tahapan-tahapannya, proses pe­nyelidikannya sudah mencapai sekitar 20 persen," ujar Suparman Marzuki.

Hakim Sarpin dilaporkan ke KY karena mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai ter­sangka.


Suparman kepada Rakyat Merdeka mengaku, penyelidikan itu dikebut dengan memben­tuk Tim Panel agar tak terjadi gelombang pengajuan gugatan praperadilan. Jika kasus ini tidak segera dibikin terang dikha­watirkan banyak yang melaku­kan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

"Tim ini saya bentuk sejak ada laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terhadap hakim Sarpin," tambah Suparman.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa saja yang sudah dilaku­kan KY?
Tim ini telah mengumpulkan informasi, meminta salinan pu­tusannya, me-record rekaman sidang, akan memeriksa pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk membuat terang ada tidaknya pelang­garan.

Selain itu?
Tim ini telah mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan fak­tor x pada putusan itu.

Apa yang melandasi KY membentuk Tim Panel?
Pertama, tim itu dibentuk karena ada laporan. Kedua, putusan hakim itu kan men­jadi kontroversial, sehingga KY berkewajiban menyelidiki dan memeriksa potensi-potensinya.

Menurut KY, apa yang janggal dari putusan hakim Sarpin?
Nah itulah yang sedang dipelajari tim. Kita punya rekamannya.

Jika terbukti bersalah, apa sanksi yang akan diberikan?
Jika terbukti bersalah pasti akan dijatuhi sanksi. Soal kuali­fikasi sanksinya tergantung dari tingkat keseriusan akibat, besar kecilnya atau jauh dekatnya pe­nyimpangan. Ini semua tergan­tung dari hasil pemeriksaan.

Bisa sampai pada peme­catan?
Sangat mungkin. Tergantung pada temuan dari tim nanti.

Apa kasus praperadilan status tersangka ini yang per­tama terjadi?
Sudah pernah terjadi sebel­umnya. Tidak sama tapi serupa. Ketika status tersangka itu di-praperadilan-kan.

Tersangka mana itu?
Pertama, tersangka kasus Chevron melalui kuasa hukum­nya mengajukan praperadilan. Tapi putusan itu kalau saya tidak keliru dianulir. Kemudian hakim yang bersangkutan diberi sanksi selama satu tahun.

Kedua, penyidik pajak yang sedang melakukan penyelidikan di-praperadilan-kan oleh orang yang sedang disidik dan dika­bulkan oleh hakim. Kemudian dihentikan penyidikan.

Apa hakim itu yang memu­tuskan gugatan praperadilan itu telah diperiksa KY?
Sudah kami periksa dan ditemukan pelanggaran kode etik hakim. Yang bersangkutan su­dah kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi.

Sekarang ini gugatan praperadilan mulai marak, apa ini dampak dari dikabulkannya gugatan Budi Gunawan?
Ya, betul. Itulah yang saya sebut terjadinya gelombang pengajuan praperadilan yang tak berdasar. Ini saya sebut sebagai kekisruhan dan keruwetan hu­kum yang tidak perlu.

Kenapa terjadi demikian?
Putusan hakim itu tidak hanya berdampak pada putusan hukum yang ditangani dalam perkara itu. Tapi juga menimbulkan kegoncangan sosial dan psikolo­gis yang bisa juga berimplikasi pada politik jika tidak di-manage dengan baik oleh Mahkamah Agung (MA).

MA sebaiknya harus ber­sikap bagaimana?
KY berharap MAresponsif dan cepat melakukan tinda­kan untuk membangun tertib hukumnya, tertib berperkara. MAharus berjanji menertibkan hakim-hakimnya yang melaku­kan lompatan-lompatan hukum yang tidak masuk akal. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya