Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki optimistis paling lama sebulan akan merampungkan penyelidikan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.
"Kalau saya lihat dari tahapan-tahapannya, proses peÂnyelidikannya sudah mencapai sekitar 20 persen," ujar Suparman Marzuki.
Hakim Sarpin dilaporkan ke KY karena mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai terÂsangka.
Suparman kepada
Rakyat Merdeka mengaku, penyelidikan itu dikebut dengan membenÂtuk Tim Panel agar tak terjadi gelombang pengajuan gugatan praperadilan. Jika kasus ini tidak segera dibikin terang dikhaÂwatirkan banyak yang melakuÂkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.
"Tim ini saya bentuk sejak ada laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi terhadap hakim Sarpin," tambah Suparman.
Berikut kutipan selengkapÂnya; Apa saja yang sudah dilakuÂkan KY?Tim ini telah mengumpulkan informasi, meminta salinan puÂtusannya, me-record rekaman sidang, akan memeriksa pelapor yaitu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk membuat terang ada tidaknya pelangÂgaran.
Selain itu?Tim ini telah mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan fakÂtor x pada putusan itu.
Apa yang melandasi KY membentuk Tim Panel?Pertama, tim itu dibentuk karena ada laporan. Kedua, putusan hakim itu kan menÂjadi kontroversial, sehingga KY berkewajiban menyelidiki dan memeriksa potensi-potensinya.
Menurut KY, apa yang janggal dari putusan hakim Sarpin?Nah itulah yang sedang dipelajari tim. Kita punya rekamannya.
Jika terbukti bersalah, apa sanksi yang akan diberikan?Jika terbukti bersalah pasti akan dijatuhi sanksi. Soal kualiÂfikasi sanksinya tergantung dari tingkat keseriusan akibat, besar kecilnya atau jauh dekatnya peÂnyimpangan. Ini semua terganÂtung dari hasil pemeriksaan.
Bisa sampai pada pemeÂcatan?Sangat mungkin. Tergantung pada temuan dari tim nanti.
Apa kasus praperadilan status tersangka ini yang perÂtama terjadi?Sudah pernah terjadi sebelÂumnya. Tidak sama tapi serupa. Ketika status tersangka itu di-praperadilan-kan.
Tersangka mana itu?Pertama, tersangka kasus Chevron melalui kuasa hukumÂnya mengajukan praperadilan. Tapi putusan itu kalau saya tidak keliru dianulir. Kemudian hakim yang bersangkutan diberi sanksi selama satu tahun.
Kedua, penyidik pajak yang sedang melakukan penyelidikan di-praperadilan-kan oleh orang yang sedang disidik dan dikaÂbulkan oleh hakim. Kemudian dihentikan penyidikan.
Apa hakim itu yang memuÂtuskan gugatan praperadilan itu telah diperiksa KY? Sudah kami periksa dan ditemukan pelanggaran kode etik hakim. Yang bersangkutan suÂdah kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi.
Sekarang ini gugatan praperadilan mulai marak, apa ini dampak dari dikabulkannya gugatan Budi Gunawan? Ya, betul. Itulah yang saya sebut terjadinya gelombang pengajuan praperadilan yang tak berdasar. Ini saya sebut sebagai kekisruhan dan keruwetan huÂkum yang tidak perlu.
Kenapa terjadi demikian?Putusan hakim itu tidak hanya berdampak pada putusan hukum yang ditangani dalam perkara itu. Tapi juga menimbulkan kegoncangan sosial dan psikoloÂgis yang bisa juga berimplikasi pada politik jika tidak di-manage dengan baik oleh Mahkamah Agung (MA).
MA sebaiknya harus berÂsikap bagaimana?KY berharap MAresponsif dan cepat melakukan tindaÂkan untuk membangun tertib hukumnya, tertib berperkara. MAharus berjanji menertibkan hakim-hakimnya yang melakuÂkan lompatan-lompatan hukum yang tidak masuk akal. ***