Berita

Taufiqurrahman Ruki/net

Hukum

Larang Novel Diperiksa, Ruki Bisa Dipenjara

SENIN, 02 MARET 2015 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Belum dua pekan diangkat sebagai Plt Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Taufiqurrahman Ruki sudah melawan hukum. Tindakan Ruki melarang penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penilaian tersebut disampaikan peneliti utama The Jokowi Institute, Junaidi. Menurut Junaidi, tidak sepantasnya Ruki melindungi Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu. Dan akibat tindakannya itu, Ruki bisa diancam pidana penjara paling lama 4,5 bulan.

"Seharusnya Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bukan malah melarangnya," tegas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini, Minggu (2/3).


Dia merasa aneh dengan tindakan Ruki. Bisa-bisanya Ruki lupa dengan Pasal 216 ayat (1) dan ayat (2) KUHP padahal dia mantan perwira tinggi di Polri, dan mantan pimpinan KPK.

Junaidi pun mengingatkan Ruki, dalam Buku II tentang Kejahatan pada bab VIII yakni kejahatan terhadap Penguasa Umum di Pasal 216 ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kemudian dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa disamakan dengan pejabat yang dimaksud ayat 1, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Selain terhadap Ruki, Junaidi juga mengingatkan Novel. Menurutnya, Novel yang juga adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Sebagai polisi aktif, Novel sudah tentu tahu dan paham tentang hukum.

"Terlepas dari benar atau salah, proses hukum harus dijalani, biar pengadilan nanti yang memutuskan," tutupnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya