Berita

Taufiqurrahman Ruki/net

Hukum

Larang Novel Diperiksa, Ruki Bisa Dipenjara

SENIN, 02 MARET 2015 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Belum dua pekan diangkat sebagai Plt Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Taufiqurrahman Ruki sudah melawan hukum. Tindakan Ruki melarang penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penilaian tersebut disampaikan peneliti utama The Jokowi Institute, Junaidi. Menurut Junaidi, tidak sepantasnya Ruki melindungi Novel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan enam orang warga di Bengkulu. Dan akibat tindakannya itu, Ruki bisa diancam pidana penjara paling lama 4,5 bulan.

"Seharusnya Ruki mendorong Novel menjalani pemeriksaan seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, bukan malah melarangnya," tegas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini, Minggu (2/3).


Dia merasa aneh dengan tindakan Ruki. Bisa-bisanya Ruki lupa dengan Pasal 216 ayat (1) dan ayat (2) KUHP padahal dia mantan perwira tinggi di Polri, dan mantan pimpinan KPK.

Junaidi pun mengingatkan Ruki, dalam Buku II tentang Kejahatan pada bab VIII yakni kejahatan terhadap Penguasa Umum di Pasal 216 ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kemudian dalam ayat 2 nya dinyatakan bahwa disamakan dengan pejabat yang dimaksud ayat 1, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Selain terhadap Ruki, Junaidi juga mengingatkan Novel. Menurutnya, Novel yang juga adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan harus hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Sebagai polisi aktif, Novel sudah tentu tahu dan paham tentang hukum.

"Terlepas dari benar atau salah, proses hukum harus dijalani, biar pengadilan nanti yang memutuskan," tutupnya.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya