Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Menkumham Pernah Bilang Mematuhi Putusan PTUN, Sebaiknya Tak Banding

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Demi menghindari kegaduhan politik, sahkan saja kepenguru­san PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum seperti putusan PTUN bahwa kepengurusan kubu Romahurmuziy tidak sah," tegas Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Juru Bicara Satgas TKI itu, perlu ada kepas­tian mengenai kepengurusan sah sesuai putusan PTUN. Sebab, tahun 2015 ini akan digelar Pilkada secara serentak.


"Pemerintah kan berkewa­jiban menciptakan iklim politik yang kondusif. Maka jalankan saja putusan PTUN," papar Ketua Tim Penasihat Hukum PPP versi Djan Faridz ini.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda mendesak Menkumham sahkan kepengurusan Djan Faridz?
Itu kan sesuai putusan PTUN, Rabu (25/2) bahwa kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy tidak sah.

PTUN mewajibkan Menkumham mencabut SK-nya yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

Ini berarti yang sah kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz.

Pengesahan itu perlu cepat di­lakukan agar bisa mempersiap­kan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2015.

Bukankah Menkumham dan kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding?
Sebaiknya Menkumham Yasonna Laoly tidak banding. Sebab kalau ajukan bandingakan memperjelas sikap keber­pihakannya dan ada intervensi dalam konflik PPP. Bukankah Menkumhm pernah bilang mematuhi dan tunduk pada putusan PTUN tingkat per­tama ini.

Kalau banding malah akan memperkeruh konflik dan membuat kondisi politik tidak stabil, sehingga fokus untuk pembangunan mensejahterakan rakyat terpecah. Apakah ini maunya Yasonna Laoly.

Bukankah Menkumham berkewajiban mempertahankan keputusannya?
Begini, berdasarkan putu­san PTUN, kepemimpinan Djan Faridz sudah mendapat­kan kepastian hukum. Sebab, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Pertanyaannya, kalau kepengurusan kubu Romahurmuziy sudah dibatalkan, dan kepengu­rusan Djan Faridz nggak disah­kan, lalu siapa yang bertanggung jawab mempersipkan Pilkada 2015. Ini kan pemerintah bisa dituding menciptakan kegadu­han politik.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu ketika membaca putusan itu, tanggapan Anda?
Beliau orang muslim yang beriman. Siapapun kalau orang beriman akan menangis apabila mendengarkan ayat ayat Allah. Apalagi ini terkait satu satunya partai Islam, rumah umat yang dipecah belah. Hati siapa yang tidak sedih melihat umat dipecah belah.

Ada yang menilai, hakim itu menangis karena ditekan, ini bagaimana?
Itu tidak benar. Siapa yang bisa menekan hakim.

Barangkali karena banyak massa Djan Faridz meng­hadiri sidang?
Itu juga tidak benar karena suasananya kondusif saat itu. Mereka hanya duduk-duduk sambil berdoa. Lagi pula un­tuk apa menekan karena putu­san sudah dibuat hakim sebe­lum sidang. Itu kan tinggal mendengarkan saja.

Apa lagi putusannya juga oke. Tidak ada alasan untuk menekan hakimnya. PPP yang dipimpin Djan Faridz tidak bisa melawan penguasa yang mempunyai kekuatan besar.

Kami sepenuhnya bergantung pada kekuatan fakta, hukum dan keberanian hakim sesuai dengan hati nuraninya.

Apa ada rencana islah setelah putusan PTUN itu?
Tentu. Islah setelah putusan PTUN tetap terbuka karena sangatbaik bagi PPP, umat Islam, bangsa dan negara ini.

Namun islah harus dilan­dasi niat baik, melepaskan ego masing-msing dan bersedia berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya