Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Menkumham Pernah Bilang Mematuhi Putusan PTUN, Sebaiknya Tak Banding

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Demi menghindari kegaduhan politik, sahkan saja kepenguru­san PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum seperti putusan PTUN bahwa kepengurusan kubu Romahurmuziy tidak sah," tegas Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Juru Bicara Satgas TKI itu, perlu ada kepas­tian mengenai kepengurusan sah sesuai putusan PTUN. Sebab, tahun 2015 ini akan digelar Pilkada secara serentak.


"Pemerintah kan berkewa­jiban menciptakan iklim politik yang kondusif. Maka jalankan saja putusan PTUN," papar Ketua Tim Penasihat Hukum PPP versi Djan Faridz ini.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda mendesak Menkumham sahkan kepengurusan Djan Faridz?
Itu kan sesuai putusan PTUN, Rabu (25/2) bahwa kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy tidak sah.

PTUN mewajibkan Menkumham mencabut SK-nya yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

Ini berarti yang sah kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz.

Pengesahan itu perlu cepat di­lakukan agar bisa mempersiap­kan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2015.

Bukankah Menkumham dan kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding?
Sebaiknya Menkumham Yasonna Laoly tidak banding. Sebab kalau ajukan bandingakan memperjelas sikap keber­pihakannya dan ada intervensi dalam konflik PPP. Bukankah Menkumhm pernah bilang mematuhi dan tunduk pada putusan PTUN tingkat per­tama ini.

Kalau banding malah akan memperkeruh konflik dan membuat kondisi politik tidak stabil, sehingga fokus untuk pembangunan mensejahterakan rakyat terpecah. Apakah ini maunya Yasonna Laoly.

Bukankah Menkumham berkewajiban mempertahankan keputusannya?
Begini, berdasarkan putu­san PTUN, kepemimpinan Djan Faridz sudah mendapat­kan kepastian hukum. Sebab, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Pertanyaannya, kalau kepengurusan kubu Romahurmuziy sudah dibatalkan, dan kepengu­rusan Djan Faridz nggak disah­kan, lalu siapa yang bertanggung jawab mempersipkan Pilkada 2015. Ini kan pemerintah bisa dituding menciptakan kegadu­han politik.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu ketika membaca putusan itu, tanggapan Anda?
Beliau orang muslim yang beriman. Siapapun kalau orang beriman akan menangis apabila mendengarkan ayat ayat Allah. Apalagi ini terkait satu satunya partai Islam, rumah umat yang dipecah belah. Hati siapa yang tidak sedih melihat umat dipecah belah.

Ada yang menilai, hakim itu menangis karena ditekan, ini bagaimana?
Itu tidak benar. Siapa yang bisa menekan hakim.

Barangkali karena banyak massa Djan Faridz meng­hadiri sidang?
Itu juga tidak benar karena suasananya kondusif saat itu. Mereka hanya duduk-duduk sambil berdoa. Lagi pula un­tuk apa menekan karena putu­san sudah dibuat hakim sebe­lum sidang. Itu kan tinggal mendengarkan saja.

Apa lagi putusannya juga oke. Tidak ada alasan untuk menekan hakimnya. PPP yang dipimpin Djan Faridz tidak bisa melawan penguasa yang mempunyai kekuatan besar.

Kami sepenuhnya bergantung pada kekuatan fakta, hukum dan keberanian hakim sesuai dengan hati nuraninya.

Apa ada rencana islah setelah putusan PTUN itu?
Tentu. Islah setelah putusan PTUN tetap terbuka karena sangatbaik bagi PPP, umat Islam, bangsa dan negara ini.

Namun islah harus dilan­dasi niat baik, melepaskan ego masing-msing dan bersedia berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya