Berita

Humphrey Djemat

Wawancara

WAWANCARA

Humphrey Djemat: Menkumham Pernah Bilang Mematuhi Putusan PTUN, Sebaiknya Tak Banding

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Demi menghindari kegaduhan politik, sahkan saja kepenguru­san PPP hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum seperti putusan PTUN bahwa kepengurusan kubu Romahurmuziy tidak sah," tegas Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Juru Bicara Satgas TKI itu, perlu ada kepas­tian mengenai kepengurusan sah sesuai putusan PTUN. Sebab, tahun 2015 ini akan digelar Pilkada secara serentak.


"Pemerintah kan berkewa­jiban menciptakan iklim politik yang kondusif. Maka jalankan saja putusan PTUN," papar Ketua Tim Penasihat Hukum PPP versi Djan Faridz ini.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda mendesak Menkumham sahkan kepengurusan Djan Faridz?
Itu kan sesuai putusan PTUN, Rabu (25/2) bahwa kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy tidak sah.

PTUN mewajibkan Menkumham mencabut SK-nya yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

Ini berarti yang sah kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dikomando Djan Faridz.

Pengesahan itu perlu cepat di­lakukan agar bisa mempersiap­kan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2015.

Bukankah Menkumham dan kubu Romahurmuziy akan mengajukan banding?
Sebaiknya Menkumham Yasonna Laoly tidak banding. Sebab kalau ajukan bandingakan memperjelas sikap keber­pihakannya dan ada intervensi dalam konflik PPP. Bukankah Menkumhm pernah bilang mematuhi dan tunduk pada putusan PTUN tingkat per­tama ini.

Kalau banding malah akan memperkeruh konflik dan membuat kondisi politik tidak stabil, sehingga fokus untuk pembangunan mensejahterakan rakyat terpecah. Apakah ini maunya Yasonna Laoly.

Bukankah Menkumham berkewajiban mempertahankan keputusannya?
Begini, berdasarkan putu­san PTUN, kepemimpinan Djan Faridz sudah mendapat­kan kepastian hukum. Sebab, PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Pertanyaannya, kalau kepengurusan kubu Romahurmuziy sudah dibatalkan, dan kepengu­rusan Djan Faridz nggak disah­kan, lalu siapa yang bertanggung jawab mempersipkan Pilkada 2015. Ini kan pemerintah bisa dituding menciptakan kegadu­han politik.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu ketika membaca putusan itu, tanggapan Anda?
Beliau orang muslim yang beriman. Siapapun kalau orang beriman akan menangis apabila mendengarkan ayat ayat Allah. Apalagi ini terkait satu satunya partai Islam, rumah umat yang dipecah belah. Hati siapa yang tidak sedih melihat umat dipecah belah.

Ada yang menilai, hakim itu menangis karena ditekan, ini bagaimana?
Itu tidak benar. Siapa yang bisa menekan hakim.

Barangkali karena banyak massa Djan Faridz meng­hadiri sidang?
Itu juga tidak benar karena suasananya kondusif saat itu. Mereka hanya duduk-duduk sambil berdoa. Lagi pula un­tuk apa menekan karena putu­san sudah dibuat hakim sebe­lum sidang. Itu kan tinggal mendengarkan saja.

Apa lagi putusannya juga oke. Tidak ada alasan untuk menekan hakimnya. PPP yang dipimpin Djan Faridz tidak bisa melawan penguasa yang mempunyai kekuatan besar.

Kami sepenuhnya bergantung pada kekuatan fakta, hukum dan keberanian hakim sesuai dengan hati nuraninya.

Apa ada rencana islah setelah putusan PTUN itu?
Tentu. Islah setelah putusan PTUN tetap terbuka karena sangatbaik bagi PPP, umat Islam, bangsa dan negara ini.

Namun islah harus dilan­dasi niat baik, melepaskan ego masing-msing dan bersedia berkorban untuk kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya