Berita

Nusantara

Ketua DPRD Beber Pelanggaran Serius Ahok

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Sepuluh fraksi di DPRD DKI Jakarta bulat menyetujui usulan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait 'dana siluman' di APBD DKI 2015.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memaparkan pelanggaran serius yang dilakukan  mantan anggota DPR itu.

"Kami anggap Gubernur telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Pras, begitu ia disapa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Kamis, 26/2) seperti dilaporkan RMOLJakarta.Com.


Ahok, kata Pras, juga dinilai sudah menyalahi aturan dengan menyerahkan Perda APBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

Berikut UU yang dilanggar Ahok berdasarkan hasil sidang paripurna hak angket hari ini:

1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

3. UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

4. UU No. 17 Tahun 2014 Tentnag MPR, DPR dan DPRD.

5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah.

6. PP No. 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

7. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.

8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

9. Permendagri No. 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015

10. Permenkeu 46/PMK.02/2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

11. Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD Pasal 331 angka 1,2,3 dan Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 11 huruf b dan pasal 15. Maka DPRD mengajukan hak angket terhadap Ahok untuk 2 hal, yakni penyampaian Raperda APBD Tahun 2015 kepada Mendagri yang bertentangan dengan ketentuan perundangan UU.

"Selain itu, kita juga mempertanyakan bagaimana etika, norma dan perilaku Ahok dalam memimpin DKI," tukasnya.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya