Berita

Fary Djemi Francis

Wawancara

WAWANCARA

Fary Djemi Francis: Jika Lion Air Tidak Ditindak Tegas, Kesannya Pemerintah

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Membiarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta berani mengambil langkah tegas mengenai delay maskapai penerbangan Lion Air.

"Sebenarnya sikap tegas itu sudah diatur dalam undang-undang, apa sanksi kalau ter­jadi keterlambatan penerbangan. Begitu saja, berikan sanksi," tegas Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/2).

Politisi Gerindra yang ketika dihubungi via telepon itu sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta itu merasa kesal. Sebab delay Lion Air sering terjadi. Jika tidak diberikan sanksi, terkesan adanya pembiaran dari pemerintah.


Berikut kutipan selengkap­nya;

Komisi V yang membidangi masalah penerbangan, sudah melakukan apa?
Komisi V sudah meminta ke­pada Kementerian Perhubungan untuk menindak Lion Air. Kami juga sudah berkoordinasi agar menteri harus tegas menerapkan aturan tentang penerbangan.

Pak Menteri harus mengambil momentum ini agar maskapai penerbangan memberi pelayan­an kepada masyarakat.

Apa Kemenhub sudah di­mintai penjelasan terkait hal ini?
Kami sudah menanyakan ke­pada Kementerian Perhubungan agar memberikan penjelasan kepada kami mengenai delay penerbangan itu.

Apa jawabannya?
Menurut informasi ada enam pesawat yang mengalami keru­sakan.

Cuma itu saja?
Terus kami juga tanya, ba­gaimana manajemen krisis penerbangan kalau ada pesawat yang rusak. Itu yang kita minta Kementerian Perhubungan un­tuk mendalami hal itu.

Apa tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana mengan­tisipasi pesawat yang rusak?
Mestinya kan ada pesawat cadanga agar para penumpang ini dilayani dulu. Kita juga minta Angkasa Pura turun tangan membantu penumpang.

Bagaimana dengan soal kompensasi?
Sudah diatur dalam undang-undang mengenai kompensasi. Tapi penumpang juga harus ada kepastian dan kejelasan. Kita harus dalami masalahnya.

Apa landasan hukum yang bisa dipakai untuk menganti­sipasi masalah ini?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Itu semua diatur, ter­masuk mengenai sanksi kalau penerbangan terlambat. Pak Menteri tinggal tegas saja selaku regulator. Kita mengawasinya.

Apa manajemen Lion Air akan diambil alih?

Saya kira kan Panja Keselamatan, Keamanan, dan Pelayanan kan sudah mengagendakan itu. Saya pikir ini juga merupakan pintu masuk untuk kita mendalami soal penerbangan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya