Berita

Fary Djemi Francis

Wawancara

WAWANCARA

Fary Djemi Francis: Jika Lion Air Tidak Ditindak Tegas, Kesannya Pemerintah

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Membiarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta berani mengambil langkah tegas mengenai delay maskapai penerbangan Lion Air.

"Sebenarnya sikap tegas itu sudah diatur dalam undang-undang, apa sanksi kalau ter­jadi keterlambatan penerbangan. Begitu saja, berikan sanksi," tegas Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/2).

Politisi Gerindra yang ketika dihubungi via telepon itu sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta itu merasa kesal. Sebab delay Lion Air sering terjadi. Jika tidak diberikan sanksi, terkesan adanya pembiaran dari pemerintah.


Berikut kutipan selengkap­nya;

Komisi V yang membidangi masalah penerbangan, sudah melakukan apa?
Komisi V sudah meminta ke­pada Kementerian Perhubungan untuk menindak Lion Air. Kami juga sudah berkoordinasi agar menteri harus tegas menerapkan aturan tentang penerbangan.

Pak Menteri harus mengambil momentum ini agar maskapai penerbangan memberi pelayan­an kepada masyarakat.

Apa Kemenhub sudah di­mintai penjelasan terkait hal ini?
Kami sudah menanyakan ke­pada Kementerian Perhubungan agar memberikan penjelasan kepada kami mengenai delay penerbangan itu.

Apa jawabannya?
Menurut informasi ada enam pesawat yang mengalami keru­sakan.

Cuma itu saja?
Terus kami juga tanya, ba­gaimana manajemen krisis penerbangan kalau ada pesawat yang rusak. Itu yang kita minta Kementerian Perhubungan un­tuk mendalami hal itu.

Apa tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana mengan­tisipasi pesawat yang rusak?
Mestinya kan ada pesawat cadanga agar para penumpang ini dilayani dulu. Kita juga minta Angkasa Pura turun tangan membantu penumpang.

Bagaimana dengan soal kompensasi?
Sudah diatur dalam undang-undang mengenai kompensasi. Tapi penumpang juga harus ada kepastian dan kejelasan. Kita harus dalami masalahnya.

Apa landasan hukum yang bisa dipakai untuk menganti­sipasi masalah ini?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Itu semua diatur, ter­masuk mengenai sanksi kalau penerbangan terlambat. Pak Menteri tinggal tegas saja selaku regulator. Kita mengawasinya.

Apa manajemen Lion Air akan diambil alih?

Saya kira kan Panja Keselamatan, Keamanan, dan Pelayanan kan sudah mengagendakan itu. Saya pikir ini juga merupakan pintu masuk untuk kita mendalami soal penerbangan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya