Panja Samad-Hasto bentukan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum kasus rumah kaca yang sedang berjalan
"Yakin saya tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Ketua Komisi IIIDPR Azis Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sejumlah kalangan khawatir adanya campur tangan politik terÂhadap proses penegakan hukum. Sebab kasus dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Abraham Samad saat menjabat Ketua KPKitu telah ditangani Mabes Polri.
Berikut wawancara selengkapÂnya dengan Azis Syamsuddin;
Apa yang melatarbelakangi pembentukan Panja Samad-Hasto?Ada perbedaan pandangan antara keterangan Pak Abraham Samad di media dengan keterangan Pak Tjahjo, pak Andi Widjojanto, pak Suprihansyah, pak Zainal sama pak Hasto, yang menyatakan adanya pertemuan. Tapi kan dibantah oleh Pak Abraham di media.
Kenapa harus membentuk Panja?Karena dalam rapat pleno Komisi IIImeminta untuk didaÂlami. Pendalaman itu secara mekanisme dibentuk Panja. Itu sudah disepakati.
Pembentukan Panja dikhaÂwatirkan ada intervensi politik dalam penegakan hukum. Ini bagaimana?Saya yakin tidak akan mengintervensi.
Alasannya?Panja itu akan mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi mengajuÂkan Komjen Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri, apa sikap Komisi III?Menunggu surat Bapak Presiden masuk ke DPR dulu.
Kemudian surat itu akan diproses dalam sidang paripurna, Badan Musyawarah, dan seÂlanjutnya dibahas di komisi IIIapabila disepakati dalam Badan Musyawarah.
Pengajuan nama baru calon Kapolri ini, apa menyalahi aturan?Seperti yang saya sampaikan tadi, kami menunggu surat resmi dari Bapak Presiden. Supaya kita tahu apa konten dari isi suratnya, baik secara kontekstual maupun secara materilnya, apakah sesuai dengan undang-undang.
Penetapan Plt Pimpinan KPK, apa tanggapan Komisi III?Sama. Kita masih menunggu surat dari Bapak Presiden dalam hal penunjukan Plt pimpinan KPKitu.
Apa ada yang janggal dari tiga Plt pimpinan KPK yang diangkat itu?Ya, mengenai dengan usia. Menurut hemat kami dari komisi hukum harus sesuai dengan undang-undang mengenai batas usia. ***