Berita

Azis Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Azis Syamsuddin: Kita Masih Menunggu Surat Presiden, Baru Nanti Bersikap

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panja Samad-Hasto bentukan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum kasus rumah kaca yang sedang berjalan

"Yakin saya tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Ketua Komisi IIIDPR Azis Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sejumlah kalangan khawatir adanya campur tangan politik ter­hadap proses penegakan hukum. Sebab kasus dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Abraham Samad saat menjabat Ketua KPKitu telah ditangani Mabes Polri.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Azis Syamsuddin;

Apa yang melatarbelakangi pembentukan Panja Samad-Hasto?

Ada perbedaan pandangan antara keterangan Pak Abraham Samad di media dengan keterangan Pak Tjahjo, pak Andi Widjojanto, pak Suprihansyah, pak Zainal sama pak Hasto, yang menyatakan adanya pertemuan. Tapi kan dibantah oleh Pak Abraham di media.

Kenapa harus membentuk Panja?
Karena dalam rapat pleno Komisi IIImeminta untuk dida­lami. Pendalaman itu secara mekanisme dibentuk Panja. Itu sudah disepakati.

Pembentukan Panja dikha­watirkan ada intervensi politik dalam penegakan hukum. Ini bagaimana?
Saya yakin tidak akan mengintervensi.

Alasannya?
Panja itu akan mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Presiden Jokowi mengaju­kan Komjen Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri, apa sikap Komisi III?
Menunggu surat Bapak Presiden masuk ke DPR dulu.

Kemudian surat itu akan diproses dalam sidang paripurna, Badan Musyawarah, dan se­lanjutnya dibahas di komisi IIIapabila disepakati dalam Badan Musyawarah.

Pengajuan nama baru calon Kapolri ini, apa menyalahi aturan?
Seperti yang saya sampaikan tadi, kami menunggu surat resmi dari Bapak Presiden. Supaya kita tahu apa konten dari isi suratnya, baik secara kontekstual maupun secara materilnya, apakah sesuai dengan undang-undang.

Penetapan Plt Pimpinan KPK, apa tanggapan Komisi III?

Sama. Kita masih menunggu surat dari Bapak Presiden dalam hal penunjukan Plt pimpinan KPKitu.

Apa ada yang janggal dari tiga Plt pimpinan KPK yang diangkat itu?
Ya, mengenai dengan usia. Menurut hemat kami dari komisi hukum harus sesuai dengan undang-undang mengenai batas usia.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya