Berita

Azis Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Azis Syamsuddin: Kita Masih Menunggu Surat Presiden, Baru Nanti Bersikap

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panja Samad-Hasto bentukan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum kasus rumah kaca yang sedang berjalan

"Yakin saya tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Ketua Komisi IIIDPR Azis Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sejumlah kalangan khawatir adanya campur tangan politik ter­hadap proses penegakan hukum. Sebab kasus dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Abraham Samad saat menjabat Ketua KPKitu telah ditangani Mabes Polri.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Azis Syamsuddin;

Apa yang melatarbelakangi pembentukan Panja Samad-Hasto?

Ada perbedaan pandangan antara keterangan Pak Abraham Samad di media dengan keterangan Pak Tjahjo, pak Andi Widjojanto, pak Suprihansyah, pak Zainal sama pak Hasto, yang menyatakan adanya pertemuan. Tapi kan dibantah oleh Pak Abraham di media.

Kenapa harus membentuk Panja?
Karena dalam rapat pleno Komisi IIImeminta untuk dida­lami. Pendalaman itu secara mekanisme dibentuk Panja. Itu sudah disepakati.

Pembentukan Panja dikha­watirkan ada intervensi politik dalam penegakan hukum. Ini bagaimana?
Saya yakin tidak akan mengintervensi.

Alasannya?
Panja itu akan mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Presiden Jokowi mengaju­kan Komjen Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri, apa sikap Komisi III?
Menunggu surat Bapak Presiden masuk ke DPR dulu.

Kemudian surat itu akan diproses dalam sidang paripurna, Badan Musyawarah, dan se­lanjutnya dibahas di komisi IIIapabila disepakati dalam Badan Musyawarah.

Pengajuan nama baru calon Kapolri ini, apa menyalahi aturan?
Seperti yang saya sampaikan tadi, kami menunggu surat resmi dari Bapak Presiden. Supaya kita tahu apa konten dari isi suratnya, baik secara kontekstual maupun secara materilnya, apakah sesuai dengan undang-undang.

Penetapan Plt Pimpinan KPK, apa tanggapan Komisi III?

Sama. Kita masih menunggu surat dari Bapak Presiden dalam hal penunjukan Plt pimpinan KPKitu.

Apa ada yang janggal dari tiga Plt pimpinan KPK yang diangkat itu?
Ya, mengenai dengan usia. Menurut hemat kami dari komisi hukum harus sesuai dengan undang-undang mengenai batas usia.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya