Berita

Azis Syamsuddin

Wawancara

WAWANCARA

Azis Syamsuddin: Kita Masih Menunggu Surat Presiden, Baru Nanti Bersikap

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Panja Samad-Hasto bentukan DPR tidak akan mengintervensi proses hukum kasus rumah kaca yang sedang berjalan

"Yakin saya tidak akan mengintervensi proses hukum," tegas Ketua Komisi IIIDPR Azis Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sejumlah kalangan khawatir adanya campur tangan politik ter­hadap proses penegakan hukum. Sebab kasus dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Abraham Samad saat menjabat Ketua KPKitu telah ditangani Mabes Polri.


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Azis Syamsuddin;

Apa yang melatarbelakangi pembentukan Panja Samad-Hasto?

Ada perbedaan pandangan antara keterangan Pak Abraham Samad di media dengan keterangan Pak Tjahjo, pak Andi Widjojanto, pak Suprihansyah, pak Zainal sama pak Hasto, yang menyatakan adanya pertemuan. Tapi kan dibantah oleh Pak Abraham di media.

Kenapa harus membentuk Panja?
Karena dalam rapat pleno Komisi IIImeminta untuk dida­lami. Pendalaman itu secara mekanisme dibentuk Panja. Itu sudah disepakati.

Pembentukan Panja dikha­watirkan ada intervensi politik dalam penegakan hukum. Ini bagaimana?
Saya yakin tidak akan mengintervensi.

Alasannya?
Panja itu akan mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Presiden Jokowi mengaju­kan Komjen Badrodin Haiti menjadi calon Kapolri, apa sikap Komisi III?
Menunggu surat Bapak Presiden masuk ke DPR dulu.

Kemudian surat itu akan diproses dalam sidang paripurna, Badan Musyawarah, dan se­lanjutnya dibahas di komisi IIIapabila disepakati dalam Badan Musyawarah.

Pengajuan nama baru calon Kapolri ini, apa menyalahi aturan?
Seperti yang saya sampaikan tadi, kami menunggu surat resmi dari Bapak Presiden. Supaya kita tahu apa konten dari isi suratnya, baik secara kontekstual maupun secara materilnya, apakah sesuai dengan undang-undang.

Penetapan Plt Pimpinan KPK, apa tanggapan Komisi III?

Sama. Kita masih menunggu surat dari Bapak Presiden dalam hal penunjukan Plt pimpinan KPKitu.

Apa ada yang janggal dari tiga Plt pimpinan KPK yang diangkat itu?
Ya, mengenai dengan usia. Menurut hemat kami dari komisi hukum harus sesuai dengan undang-undang mengenai batas usia.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya