Berita

Haris Azhar

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Mentang-mentang Aparat, Kabareskrim Jangan Dibiarkan Bertindak Seenaknya

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) dan Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) yakin Polri bisa menuntaskan kasus kesewenang-wenangan penyidik menang­kap Bambang Widjojanto.

"Polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya terhadap insti­tusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, Kamis (19/2).

Sebelumnya KontraSdan ICW mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (18/2). Mereka melapor­kan Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK.


"Kami bersama-sama me­laporkan proses kesalahan prosedur penangkapan Pak BW ke Propam Mabes Polri," ujar Haris.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa dasar pengaduan itu?
Pengaduan ini didasari rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Aparat telah bertindak sewenang-wenang karena penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar prosedur KUHAP. Sebab, pen­angkapan dilakukan tanpa adan­ya surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.

Aparat juga memborgol secara paksa BW, meski yang bersang­kutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri.

Apa KontraS melihat pen­angkapan BW itu wujud krim­inalisasi?
Itu pelanggaran proses pen­angkapan, tidak dapat dibenar­kan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka juga sangat politis karena dilakukan tak lama sete-lah Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.

Sebelum menyampaikan pen­gaduan ini, apa pihak KontraS menggalang dukungan?
Ya, pihak KontraSdan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berpar­tisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim.

Masyarakat diminta me­nyampaikan dukungan mereka melalui email melaporyuk@gmail.com dengan menyerta­kan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIMmereka, dan saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim.

Bagaimana tindakan selan­jutnya?
Kan sudah dilaporkan ya melalui KontraSsama ICW. Yang melaporkan 10 orang warga negara, kita cuma fasili­tasi saja. Laporan itu sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja prosesnya bagaimana nanti di Propam.

KontraS menilai penyidik Polri berbuat seenaknya?

Ini kan kriminalisasi ke BW. Nah, apakah tindakan Kabareskrim itu benar atau tidak, nanti internal kepolisian yang­menguji, ya namanya Propam. Itu artinya, polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya ter­hadap institusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam. Jangan disia-siakan kepercayaan publik ini. Propam harus berani kalau memang ada kesalahan dalam unsur kriminalisasi terhadap BW, ya dikoreksi dong. Jangan dibi­arkan Kabareskrim melakukan tindakan seenaknya, mentang-mentang aparat. Itu menjadi keprihatinan kita semua.

Yang diinginkan Kontras apa sih?
Polri kita minta keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dong. Sebab, kita sudah melihat kasus BW itu dibuat-buat. Yang dilakukan BW saat itu kan sebagai pengacara. Ia mendampingi saksi yang member­ikan kesaksian di MK. Sekarang kami minta Propam untuk bekerja melihat itu. Kami melaporkan ha­sil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri.

Selain melaporkan Kabarareskrim, siapa lagi yang dilaporkan?
Kami juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan pen­angkapan terhadap Bambang.

Kenapa?
Karena kami menilai proses penangkapan Bambang melang­gar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi ber­lebihan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya