Berita

Haris Azhar

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Mentang-mentang Aparat, Kabareskrim Jangan Dibiarkan Bertindak Seenaknya

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) dan Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) yakin Polri bisa menuntaskan kasus kesewenang-wenangan penyidik menang­kap Bambang Widjojanto.

"Polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya terhadap insti­tusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, Kamis (19/2).

Sebelumnya KontraSdan ICW mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (18/2). Mereka melapor­kan Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK.


"Kami bersama-sama me­laporkan proses kesalahan prosedur penangkapan Pak BW ke Propam Mabes Polri," ujar Haris.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa dasar pengaduan itu?
Pengaduan ini didasari rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Aparat telah bertindak sewenang-wenang karena penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar prosedur KUHAP. Sebab, pen­angkapan dilakukan tanpa adan­ya surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.

Aparat juga memborgol secara paksa BW, meski yang bersang­kutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri.

Apa KontraS melihat pen­angkapan BW itu wujud krim­inalisasi?
Itu pelanggaran proses pen­angkapan, tidak dapat dibenar­kan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka juga sangat politis karena dilakukan tak lama sete-lah Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.

Sebelum menyampaikan pen­gaduan ini, apa pihak KontraS menggalang dukungan?
Ya, pihak KontraSdan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berpar­tisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim.

Masyarakat diminta me­nyampaikan dukungan mereka melalui email melaporyuk@gmail.com dengan menyerta­kan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIMmereka, dan saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim.

Bagaimana tindakan selan­jutnya?
Kan sudah dilaporkan ya melalui KontraSsama ICW. Yang melaporkan 10 orang warga negara, kita cuma fasili­tasi saja. Laporan itu sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja prosesnya bagaimana nanti di Propam.

KontraS menilai penyidik Polri berbuat seenaknya?

Ini kan kriminalisasi ke BW. Nah, apakah tindakan Kabareskrim itu benar atau tidak, nanti internal kepolisian yang­menguji, ya namanya Propam. Itu artinya, polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya ter­hadap institusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam. Jangan disia-siakan kepercayaan publik ini. Propam harus berani kalau memang ada kesalahan dalam unsur kriminalisasi terhadap BW, ya dikoreksi dong. Jangan dibi­arkan Kabareskrim melakukan tindakan seenaknya, mentang-mentang aparat. Itu menjadi keprihatinan kita semua.

Yang diinginkan Kontras apa sih?
Polri kita minta keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dong. Sebab, kita sudah melihat kasus BW itu dibuat-buat. Yang dilakukan BW saat itu kan sebagai pengacara. Ia mendampingi saksi yang member­ikan kesaksian di MK. Sekarang kami minta Propam untuk bekerja melihat itu. Kami melaporkan ha­sil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri.

Selain melaporkan Kabarareskrim, siapa lagi yang dilaporkan?
Kami juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan pen­angkapan terhadap Bambang.

Kenapa?
Karena kami menilai proses penangkapan Bambang melang­gar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi ber­lebihan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya