Berita

Haris Azhar

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Mentang-mentang Aparat, Kabareskrim Jangan Dibiarkan Bertindak Seenaknya

SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(KontraS) dan Indonesia Corrup­tion Watch (ICW) yakin Polri bisa menuntaskan kasus kesewenang-wenangan penyidik menang­kap Bambang Widjojanto.

"Polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya terhadap insti­tusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, Kamis (19/2).

Sebelumnya KontraSdan ICW mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (18/2). Mereka melapor­kan Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK.


"Kami bersama-sama me­laporkan proses kesalahan prosedur penangkapan Pak BW ke Propam Mabes Polri," ujar Haris.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Apa dasar pengaduan itu?
Pengaduan ini didasari rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Aparat telah bertindak sewenang-wenang karena penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar prosedur KUHAP. Sebab, pen­angkapan dilakukan tanpa adan­ya surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.

Aparat juga memborgol secara paksa BW, meski yang bersang­kutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri.

Apa KontraS melihat pen­angkapan BW itu wujud krim­inalisasi?
Itu pelanggaran proses pen­angkapan, tidak dapat dibenar­kan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka juga sangat politis karena dilakukan tak lama sete-lah Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.

Sebelum menyampaikan pen­gaduan ini, apa pihak KontraS menggalang dukungan?
Ya, pihak KontraSdan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berpar­tisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim.

Masyarakat diminta me­nyampaikan dukungan mereka melalui email melaporyuk@gmail.com dengan menyerta­kan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIMmereka, dan saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan Kabareskrim.

Bagaimana tindakan selan­jutnya?
Kan sudah dilaporkan ya melalui KontraSsama ICW. Yang melaporkan 10 orang warga negara, kita cuma fasili­tasi saja. Laporan itu sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja prosesnya bagaimana nanti di Propam.

KontraS menilai penyidik Polri berbuat seenaknya?

Ini kan kriminalisasi ke BW. Nah, apakah tindakan Kabareskrim itu benar atau tidak, nanti internal kepolisian yang­menguji, ya namanya Propam. Itu artinya, polisi harus tahu bahwa masyarakat percaya ter­hadap institusi Polri. Buktinya kita melapor ke Propam. Jangan disia-siakan kepercayaan publik ini. Propam harus berani kalau memang ada kesalahan dalam unsur kriminalisasi terhadap BW, ya dikoreksi dong. Jangan dibi­arkan Kabareskrim melakukan tindakan seenaknya, mentang-mentang aparat. Itu menjadi keprihatinan kita semua.

Yang diinginkan Kontras apa sih?
Polri kita minta keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dong. Sebab, kita sudah melihat kasus BW itu dibuat-buat. Yang dilakukan BW saat itu kan sebagai pengacara. Ia mendampingi saksi yang member­ikan kesaksian di MK. Sekarang kami minta Propam untuk bekerja melihat itu. Kami melaporkan ha­sil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri.

Selain melaporkan Kabarareskrim, siapa lagi yang dilaporkan?
Kami juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan pen­angkapan terhadap Bambang.

Kenapa?
Karena kami menilai proses penangkapan Bambang melang­gar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi ber­lebihan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya