Berita

tb hasanuddin/net

TB Hasanuddin: Kerjasama Menteri Perhubungan dan Panglima TNI Langgar UU!

SABTU, 21 FEBRUARI 2015 | 10:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kerjasama penegakkan hukum antara Panglima TNI dengan Menteri Perhubungan di area bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan di seluruh Indonesia, sangat bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Demikian disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pada dasarnya, lanjut TB Hasanuddin, penegakkan hukum merupakan tanggung jawab Polri sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara.

"Memang benar dalam pasal 7 ayat 2 b nomor 5 UU 34/2004 dinyatakan bahwa pengamanan objek vital yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dilakukan oleh TNI. Namun, area bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan tidak termasuk dalam objek vital seperti yang tertera pada aturan perundang-undangan yang ada, sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan," kata TB Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 21/2).


Saat ini, lanjut TB Hasanuddin, Indonesia memiliki 237 bandara dan akan ditambah sebanyak 49. Indonesia juga memiliki 576 stasiun kereta api, dan akan ditambah sebanyak 120. Sementara pelabuhan yang dimiliki oleh Indonesia sekitar 1246, dan akan ditambah sebanyak 1.000.

"Total keseluruhan termasuk penambahan akan menjadi 3.226 area yang harus dijaga oleh TNI. Jika satu pos tersebut harus dijaga oleh minimal 10 orang prajurit TNI saja, maka TNI harus menyiapkan pasukan minimal sebanyak 32.260 per harinya," jelas TB Hasanuddin.

Jumlah prajurit sebesar itu, masih kata TB Hasanuddin, tentu akan diambil dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI karena Satuan Wilayah (Kodim/Korem) tidak akan mencukupi. Dan pengerahan pasukan sebesar itu akan berpengaruh terhadap tingkat kesiapan prajurit tempur, termasuk akan mengganggu waktu latihan bagi prajurit dalam rangka pembinaan profesional mereka.

"Perlu juga klarifikasi dari pejabat Polri, apakah Polri sudah tidak sanggup dalam mengatasi permasalahan ini ? Oleh karena itu kebijakan Menteri Perhubungan perlu dikaji ulang dan sebaiknya ditinjau kembali," demikian TB Hasanuddin. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya