Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, dinilai sudah tepat.
"Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengisi kekoÂsongan jabatan pimpinan KPK itu sudah tepat agar kinerja KPK tidak terganggu," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.
Rabu, (18/2), Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemÂberhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Sedangkan Busyro Muqoddas sejak Desember lalu pensiun.
Kemudian Presiden menÂgangkat Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK.
Inilah wawancara selengÂkapnya dengan Abdullah Hehamahua;Kenapa dalam Keppres itu hanya diberhentikan semenÂtara?Karena bahasa hukumnya memang diberhentikan semenÂtara. Ini bukan mengundurkan diri. Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang diberhentikan sementara.
Apa KPK bisa menindakÂlanjuti kasus Komjen Budi Gunawan yang menang dalam gugatan preperadilan? KPK bisa melakukan proses ulang. Mulai lagi dari penyeÂlidikan lagi. Sesuai dengan apa yang ditafsirkan hakim. Kalau prosesnya sudah betul, dan minimal telah memiliki dua alat bukti, ditetapkan lagi sebagai tersangka.
Ada yang salah menafsirkan setelah hakim menerima gugatan Budi Gunawan. Seakan-akan membuat jenderal bintang tiga itu bisa terlepas dari tindak piÂdana korupsi.
Apa ada yang salah dari hasil sidang praperadilan Komjen BG?Karena ini putusan pengadiÂlan, tentu saja kita harus mengÂhormatinya. Kalau ada pro konÂtra, itu sah-sah saja.
Artinya?Artinya orang-orang yang meÂnyetujui putusan sidang praperadilan juga harus menghormati hak-hak KPK.
Maksudnya KPK bisa melakukan upaya hukum?Memang di dalam KUHAP putusan praperadilan tidak ada banding atau kasasi, tapi dalam hal-hal luar biasa, boleh diajukan PK (Peninjauan Kembali).
Alasannya?Karena korupsi termasuk keÂjahatan luar biasa. Korupsi itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sindikat. Kemudian pembuktian korupsi itu sulit.
Melihat putusan hakim itu, dampak negatif apa yang akan tejadi pada proses penegakan hukum ke depan?Sebulan setelah kasus ini akan banyak mengajukan praperadiÂlan karena ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi problem.
Bagaimana kinerja KPK ke depan?Memang tetap ada gangguan terhadap kinerja KPK. Misalnya, yang seharusnya dapat 10 kasus, tapi kini menjadi enam.
Mereka juga manusia, tentu saja secara psikologi terganggu. Apalagi kalau ada ancaman atau teror terhadap keluarganya, kinerja mereka mungkin bisa turun.
Komisi III DPR berencana membentuk Panja Samad-Hasto, tanggapan Anda?Ini kehebatan teman-teman di DPR. Persoalan hukum dibawa ke politik. Ini menjadi amburadul. Nanti bisa ada intervensi politik.
Kenapa demikian?
Masalah ini kan sudah ditangani Mabes Polri. Biarlah mereka yang menyelesaikan. Kecuali belum ditangani Polri. ***