Berita

Abdullah Hehamahua

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Langkah Presiden Keluarkan Perppu Untuk Mengangkat Plt Pimpinan KPK Sudah Tepat

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, dinilai sudah tepat.

"Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengisi keko­songan jabatan pimpinan KPK itu sudah tepat agar kinerja KPK tidak terganggu," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.

Rabu, (18/2), Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pem­berhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Sedangkan Busyro Muqoddas sejak Desember lalu pensiun.


Kemudian Presiden men­gangkat Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK.

Inilah wawancara seleng­kapnya dengan Abdullah Hehamahua;

Kenapa dalam Keppres itu hanya diberhentikan semen­tara?
Karena bahasa hukumnya memang diberhentikan semen­tara. Ini bukan mengundurkan diri. Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang diberhentikan sementara.

Apa KPK bisa menindak­lanjuti kasus Komjen Budi Gunawan yang menang dalam gugatan preperadilan?
KPK bisa melakukan proses ulang. Mulai lagi dari penye­lidikan lagi. Sesuai dengan apa yang ditafsirkan hakim. Kalau prosesnya sudah betul, dan minimal telah memiliki dua alat bukti, ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Ada yang salah menafsirkan setelah hakim menerima gugatan Budi Gunawan. Seakan-akan membuat jenderal bintang tiga itu bisa terlepas dari tindak pi­dana korupsi.

Apa ada yang salah dari hasil sidang praperadilan Komjen BG?

Karena ini putusan pengadi­lan, tentu saja kita harus meng­hormatinya. Kalau ada pro kon­tra, itu sah-sah saja.

Artinya?
Artinya orang-orang yang me­nyetujui putusan sidang praperadilan juga harus menghormati hak-hak KPK.

Maksudnya KPK bisa melakukan upaya hukum?
Memang di dalam KUHAP putusan praperadilan tidak ada banding atau kasasi, tapi dalam hal-hal luar biasa, boleh diajukan PK (Peninjauan Kembali).

Alasannya?
Karena korupsi termasuk ke­jahatan luar biasa. Korupsi itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sindikat. Kemudian pembuktian korupsi itu sulit.

Melihat putusan hakim itu, dampak negatif apa yang akan tejadi pada proses penegakan hukum ke depan?

Sebulan setelah kasus ini akan banyak mengajukan praperadi­lan karena ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi problem.

Bagaimana kinerja KPK ke depan?
Memang tetap ada gangguan terhadap kinerja KPK. Misalnya, yang seharusnya dapat 10 kasus, tapi kini menjadi enam.

Mereka juga manusia, tentu saja secara psikologi terganggu. Apalagi kalau ada ancaman atau teror terhadap keluarganya, kinerja mereka mungkin bisa turun.

Komisi III DPR berencana membentuk Panja Samad-Hasto, tanggapan Anda?
Ini kehebatan teman-teman di DPR. Persoalan hukum dibawa ke politik. Ini menjadi amburadul. Nanti bisa ada intervensi politik.

Kenapa demikian?
Masalah ini kan sudah ditangani Mabes Polri. Biarlah mereka yang menyelesaikan. Kecuali belum ditangani Polri. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya