Berita

Abdullah Hehamahua

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Langkah Presiden Keluarkan Perppu Untuk Mengangkat Plt Pimpinan KPK Sudah Tepat

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, dinilai sudah tepat.

"Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengisi keko­songan jabatan pimpinan KPK itu sudah tepat agar kinerja KPK tidak terganggu," kata bekas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.

Rabu, (18/2), Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pem­berhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Sedangkan Busyro Muqoddas sejak Desember lalu pensiun.


Kemudian Presiden men­gangkat Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK.

Inilah wawancara seleng­kapnya dengan Abdullah Hehamahua;

Kenapa dalam Keppres itu hanya diberhentikan semen­tara?
Karena bahasa hukumnya memang diberhentikan semen­tara. Ini bukan mengundurkan diri. Pak Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang diberhentikan sementara.

Apa KPK bisa menindak­lanjuti kasus Komjen Budi Gunawan yang menang dalam gugatan preperadilan?
KPK bisa melakukan proses ulang. Mulai lagi dari penye­lidikan lagi. Sesuai dengan apa yang ditafsirkan hakim. Kalau prosesnya sudah betul, dan minimal telah memiliki dua alat bukti, ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Ada yang salah menafsirkan setelah hakim menerima gugatan Budi Gunawan. Seakan-akan membuat jenderal bintang tiga itu bisa terlepas dari tindak pi­dana korupsi.

Apa ada yang salah dari hasil sidang praperadilan Komjen BG?

Karena ini putusan pengadi­lan, tentu saja kita harus meng­hormatinya. Kalau ada pro kon­tra, itu sah-sah saja.

Artinya?
Artinya orang-orang yang me­nyetujui putusan sidang praperadilan juga harus menghormati hak-hak KPK.

Maksudnya KPK bisa melakukan upaya hukum?
Memang di dalam KUHAP putusan praperadilan tidak ada banding atau kasasi, tapi dalam hal-hal luar biasa, boleh diajukan PK (Peninjauan Kembali).

Alasannya?
Karena korupsi termasuk ke­jahatan luar biasa. Korupsi itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sindikat. Kemudian pembuktian korupsi itu sulit.

Melihat putusan hakim itu, dampak negatif apa yang akan tejadi pada proses penegakan hukum ke depan?

Sebulan setelah kasus ini akan banyak mengajukan praperadi­lan karena ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa menjadi problem.

Bagaimana kinerja KPK ke depan?
Memang tetap ada gangguan terhadap kinerja KPK. Misalnya, yang seharusnya dapat 10 kasus, tapi kini menjadi enam.

Mereka juga manusia, tentu saja secara psikologi terganggu. Apalagi kalau ada ancaman atau teror terhadap keluarganya, kinerja mereka mungkin bisa turun.

Komisi III DPR berencana membentuk Panja Samad-Hasto, tanggapan Anda?
Ini kehebatan teman-teman di DPR. Persoalan hukum dibawa ke politik. Ini menjadi amburadul. Nanti bisa ada intervensi politik.

Kenapa demikian?
Masalah ini kan sudah ditangani Mabes Polri. Biarlah mereka yang menyelesaikan. Kecuali belum ditangani Polri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya