. Setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka, dan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semakin tumpul sebagaimana dikhawatirkan banyak orang, maka Presiden Joko Widodo harus segera turun tangan agar KPK tetap eksis dan efektif bekerja dalam pemberantasan korupi.
Demikian disampaikan Konsulat Nasional Gerakan Rakyat Antikorupsi Indonesia, Harlans M Fachra. Namun demikian, Harlans juga berharap langkah Jokowi juuga tidak instan, melainkan berpikir lebih panjang untuk memperbaiki KPK dengan menjaring komisioner yang memang punya integritas dan tidak mudah jadi sasaran tembak.
Karenanya Harlans menyatankan agar Jokowi segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Terlebih, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember nanti.
"Hemat kami institusi KPK perlu diselamatkan. Bulan Desember 2015, Pimpinan KPK akan berakhir masa tugasnya. Oleh karenanya Presiden Jokowi sudah semestinya membentuk pansel calon pimpinan KPK," kata Harlans beberapa saat lalu (Rabu (18/2).
Harlans juga mengingatkan Jokowi agar tidak asal-asalan dalam membentuk pansel KPK. Sebab, pansel KPK idealnya terdiri dari figur-figur berintegritas yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas interes pribadi maupun kelompok.
Harlans lebih jauh mengatakan, hal penting yang perlu dilakukan pansel KPK nanti adalah kemampuan untuk bekerja sendiri tanpa harus meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama saat menelusuri rekam jejak para calon komisioner di komisi antirasuah itu.
"Jangan sampai pansel KPK men-sub-kan penelusuran rekam jejak calon ke LSM, karena itu berpotensi mementingkan kelompok tertentu,†lanjutnya.
Harlans menegaskan, pansel KPK merupakan cara pintu pertama bagi negeri ini dalam menyeleksi para pemberantas korupsi. Harapannya, sambung Harlans, jangan sampai komisioner KPK yang akan datang justru mudah menjadi sasaran tembak karena memang punya masalah hukum sebagaimana terjadi pada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat ini.
"Sudah waktunya kepercayaan diberikan kepada penegak hukum untuk membuktikan dirinya layak dipercaya setelah kita menjalani reformasi selama 17 tahun. KPK di masa mendatang harus memperbaiki penegak hukum lainya dengan cara-cara membangun," demikian Harlans.
[ysa]