Berita

Benjamin Mangkoedilaga

Wawancara

WAWANCARA

Benjamin Mangkoedilaga: Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi...

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

"Meski hakim menangkan BG dalam gugatan praperadilan, tapi KPK tetap bisa meneruskan penyidikan terhadap kasus itu," tegas Benjamin Mangkoedilaga kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Inilah kutipan selengkapnya;

Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan hakim yang menangkan BG?
Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.

Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.

Maksudnya?
Dia tidak berorientasi ke atas, tidak mendengarkan dan mem­baca pendapat-pendapat para hakim senior dalam perkara gu­gatan praperadilan yang diaju­kan BG itu.

Apa yang seharusnya di­lakukan pasca putusan ini?
Ya, Mahkamah Agung (MA) harus bertindak. Bisa mengko­reksi putusan (Hakim Sarpin) tersebut.

KPK kan tidak ada penghentian penyidikan, bagaimana kelanjutan kasus BG?
Tidak ada salahnya setelah tiga atau empat bulan disidik lagi perkaranya.

Apa KPK keliru menetap­kan BG menjadi tersangka, sehingga kalah di prapera­dilan?
Saya berpendapat, KPKsaat itu mengeluarkan putusan yang sensasional.

Sudah tahu BG sebagai calon Kapolri, tapi tiba-tiba dijadi­kan tersangka.

Kalau KPKsudah tahu, biar­kan saja dulu. Jangan keluarkan surat penyidikan.

Sebaiknya KPK bagaimana?

Setelah dilantik menjadi Kapolri, baru dikeluarkan surat pernyataan tersangka.

Bukannya kalau sudah jadi Kapolri, bisa semakin menyu­litkan?
Kapolri bisa dijadikan ter­sangka. Dulu, Wakapolri bahkan pernah dihadirkan sampai ke muka pengadilan.

Artinya penetapan tersang­ka Komjen BG terlalu prema­tur, begitu?
Ya, terlalu prematur.

Dalam kondisi seperti ini, KPK harus melakukan apa?
Penyidikan terhadap kasus itu bisa diteruskan tiga atau empat bulan kemudian.

Siapa yang diuntungkan dari kasus KPK-Polri ini?
Orang-orang yang tidak senang dengan KPK. Itu adalah orang-orang yang diduga korupsi. Seperti mengadukan orang KPK. Walaupun kasusnya itu sudah la­ma. Kenapa tidak dari dulu-dulu, gitu. Jadi sekarang, orang-orang yang korupsi itu senang.

Dalam kondisi seperti ini, apa KPK masih bisa jalan?
Bisa, KPK nggak boleh putus asa. Ada yang bilang, jika semua status ter­sangka di-praperadilan-kan, maka kemungkinan besar KPKbisa ke­hilangan power-nya ke depan. Nggak apa-apa. Tapi masih banyak perkara lain yang bisa diusut. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya