Berita

Benjamin Mangkoedilaga

Wawancara

WAWANCARA

Benjamin Mangkoedilaga: Mahkamah Agung Harus Koreksi Putusan Hakim Sarpin Rizaldi...

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

"Meski hakim menangkan BG dalam gugatan praperadilan, tapi KPK tetap bisa meneruskan penyidikan terhadap kasus itu," tegas Benjamin Mangkoedilaga kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Inilah kutipan selengkapnya;

Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan hakim yang menangkan BG?
Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.

Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.

Maksudnya?
Dia tidak berorientasi ke atas, tidak mendengarkan dan mem­baca pendapat-pendapat para hakim senior dalam perkara gu­gatan praperadilan yang diaju­kan BG itu.

Apa yang seharusnya di­lakukan pasca putusan ini?
Ya, Mahkamah Agung (MA) harus bertindak. Bisa mengko­reksi putusan (Hakim Sarpin) tersebut.

KPK kan tidak ada penghentian penyidikan, bagaimana kelanjutan kasus BG?
Tidak ada salahnya setelah tiga atau empat bulan disidik lagi perkaranya.

Apa KPK keliru menetap­kan BG menjadi tersangka, sehingga kalah di prapera­dilan?
Saya berpendapat, KPKsaat itu mengeluarkan putusan yang sensasional.

Sudah tahu BG sebagai calon Kapolri, tapi tiba-tiba dijadi­kan tersangka.

Kalau KPKsudah tahu, biar­kan saja dulu. Jangan keluarkan surat penyidikan.

Sebaiknya KPK bagaimana?

Setelah dilantik menjadi Kapolri, baru dikeluarkan surat pernyataan tersangka.

Bukannya kalau sudah jadi Kapolri, bisa semakin menyu­litkan?
Kapolri bisa dijadikan ter­sangka. Dulu, Wakapolri bahkan pernah dihadirkan sampai ke muka pengadilan.

Artinya penetapan tersang­ka Komjen BG terlalu prema­tur, begitu?
Ya, terlalu prematur.

Dalam kondisi seperti ini, KPK harus melakukan apa?
Penyidikan terhadap kasus itu bisa diteruskan tiga atau empat bulan kemudian.

Siapa yang diuntungkan dari kasus KPK-Polri ini?
Orang-orang yang tidak senang dengan KPK. Itu adalah orang-orang yang diduga korupsi. Seperti mengadukan orang KPK. Walaupun kasusnya itu sudah la­ma. Kenapa tidak dari dulu-dulu, gitu. Jadi sekarang, orang-orang yang korupsi itu senang.

Dalam kondisi seperti ini, apa KPK masih bisa jalan?
Bisa, KPK nggak boleh putus asa. Ada yang bilang, jika semua status ter­sangka di-praperadilan-kan, maka kemungkinan besar KPKbisa ke­hilangan power-nya ke depan. Nggak apa-apa. Tapi masih banyak perkara lain yang bisa diusut. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya