"Meski hakim menangkan BG dalam gugatan praperadilan, tapi KPK tetap bisa meneruskan penyidikan terhadap kasus itu," tegas Benjamin Mangkoedilaga kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Inilah kutipan selengkapnya;
Bagaimana pandangan Anda terhadap putusan hakim yang menangkan BG?
Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.
Hakim Sarpin (Rizaldi) itu tidak berorientasi ke atas.
Maksudnya?Dia tidak berorientasi ke atas, tidak mendengarkan dan memÂbaca pendapat-pendapat para hakim senior dalam perkara guÂgatan praperadilan yang diajuÂkan BG itu.
Apa yang seharusnya diÂlakukan pasca putusan ini?Ya, Mahkamah Agung (MA) harus bertindak. Bisa mengkoÂreksi putusan (Hakim Sarpin) tersebut.
KPK kan tidak ada penghentian penyidikan, bagaimana kelanjutan kasus BG?Tidak ada salahnya setelah tiga atau empat bulan disidik lagi perkaranya.
Apa KPK keliru menetapÂkan BG menjadi tersangka, sehingga kalah di praperaÂdilan?Saya berpendapat, KPKsaat itu mengeluarkan putusan yang sensasional.
Sudah tahu BG sebagai calon Kapolri, tapi tiba-tiba dijadiÂkan tersangka.
Kalau KPKsudah tahu, biarÂkan saja dulu. Jangan keluarkan surat penyidikan.
Sebaiknya KPK bagaimana?Setelah dilantik menjadi Kapolri, baru dikeluarkan surat pernyataan tersangka.
Bukannya kalau sudah jadi Kapolri, bisa semakin menyuÂlitkan?Kapolri bisa dijadikan terÂsangka. Dulu, Wakapolri bahkan pernah dihadirkan sampai ke muka pengadilan.
Artinya penetapan tersangÂka Komjen BG terlalu premaÂtur, begitu?Ya, terlalu prematur.
Dalam kondisi seperti ini, KPK harus melakukan apa?Penyidikan terhadap kasus itu bisa diteruskan tiga atau empat bulan kemudian.
Siapa yang diuntungkan dari kasus KPK-Polri ini?Orang-orang yang tidak senang dengan KPK. Itu adalah orang-orang yang diduga korupsi. Seperti mengadukan orang KPK. Walaupun kasusnya itu sudah laÂma. Kenapa tidak dari dulu-dulu, gitu. Jadi sekarang, orang-orang yang korupsi itu senang.
Dalam kondisi seperti ini, apa KPK masih bisa jalan?Bisa, KPK nggak boleh putus asa. Ada yang bilang, jika semua status terÂsangka di-praperadilan-kan, maka kemungkinan besar KPKbisa keÂhilangan power-nya ke depan. Nggak apa-apa. Tapi masih banyak perkara lain yang bisa diusut. ***