Berita

sya'roni/rmol

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR RI harus bertanggung jawab karena telah gagal memilih pimpinan KPK yang bersih dari kasus hukum. Sejauh ini, sudah dua pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Pimpinan Komisi III DPR harus meminta maaf kepada publik. Keputusan memilih pimpinan KPK dilakukan secara kelembagaan, maka permintaan maaf juga harus dilakukan secara kelembagaan Komisi III," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOLJabar sesaat lalu, Selasa (17/2).

Menurut dia kondisi carut-marut yang menimpa KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran Komisi Hukum DPR RI. Sebab, menilik tahun terjadinya kasus para pimpinan KPK, menunjukkan bahwa semua kasus terjadi sebelum mereka dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Pimpinan KPK periode 2011-2015.


Bambang Widjajanto, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang terjadi pada 2007.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal pada 2006. Adapun Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus suap saat menjadi Kejati Jawa Timur 2008.

Dikatakan Sya'roni, undang-undang memberikan wewenang kepada Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas. Namun, kenyataannya, semua pimpinan KPK yang dipilih telah terpapar oleh kasus hukum.

"Kegagalan Komisi III DPR lah yang menjadikan KPK menjadi bulan-bulanan para pihak yang ingin menghancurkan KPK," imbuh Sya'roni yang mengusulkan atas kegagalan ini perlu kiranya dilakukan terobosan hukum agar ke depan proses pemilihan pimpinan KPK dilakukan tanpa melibatkan Komisi III DPR.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya