Berita

sya'roni/rmol

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR RI harus bertanggung jawab karena telah gagal memilih pimpinan KPK yang bersih dari kasus hukum. Sejauh ini, sudah dua pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Pimpinan Komisi III DPR harus meminta maaf kepada publik. Keputusan memilih pimpinan KPK dilakukan secara kelembagaan, maka permintaan maaf juga harus dilakukan secara kelembagaan Komisi III," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOLJabar sesaat lalu, Selasa (17/2).

Menurut dia kondisi carut-marut yang menimpa KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran Komisi Hukum DPR RI. Sebab, menilik tahun terjadinya kasus para pimpinan KPK, menunjukkan bahwa semua kasus terjadi sebelum mereka dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Pimpinan KPK periode 2011-2015.


Bambang Widjajanto, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang terjadi pada 2007.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal pada 2006. Adapun Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus suap saat menjadi Kejati Jawa Timur 2008.

Dikatakan Sya'roni, undang-undang memberikan wewenang kepada Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas. Namun, kenyataannya, semua pimpinan KPK yang dipilih telah terpapar oleh kasus hukum.

"Kegagalan Komisi III DPR lah yang menjadikan KPK menjadi bulan-bulanan para pihak yang ingin menghancurkan KPK," imbuh Sya'roni yang mengusulkan atas kegagalan ini perlu kiranya dilakukan terobosan hukum agar ke depan proses pemilihan pimpinan KPK dilakukan tanpa melibatkan Komisi III DPR.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya