Berita

sya'roni/rmol

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR RI harus bertanggung jawab karena telah gagal memilih pimpinan KPK yang bersih dari kasus hukum. Sejauh ini, sudah dua pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Pimpinan Komisi III DPR harus meminta maaf kepada publik. Keputusan memilih pimpinan KPK dilakukan secara kelembagaan, maka permintaan maaf juga harus dilakukan secara kelembagaan Komisi III," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOLJabar sesaat lalu, Selasa (17/2).

Menurut dia kondisi carut-marut yang menimpa KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran Komisi Hukum DPR RI. Sebab, menilik tahun terjadinya kasus para pimpinan KPK, menunjukkan bahwa semua kasus terjadi sebelum mereka dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Pimpinan KPK periode 2011-2015.


Bambang Widjajanto, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang terjadi pada 2007.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal pada 2006. Adapun Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus suap saat menjadi Kejati Jawa Timur 2008.

Dikatakan Sya'roni, undang-undang memberikan wewenang kepada Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas. Namun, kenyataannya, semua pimpinan KPK yang dipilih telah terpapar oleh kasus hukum.

"Kegagalan Komisi III DPR lah yang menjadikan KPK menjadi bulan-bulanan para pihak yang ingin menghancurkan KPK," imbuh Sya'roni yang mengusulkan atas kegagalan ini perlu kiranya dilakukan terobosan hukum agar ke depan proses pemilihan pimpinan KPK dilakukan tanpa melibatkan Komisi III DPR.[dem]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya