Berita

sya'roni/rmol

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 14:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi III DPR RI harus bertanggung jawab karena telah gagal memilih pimpinan KPK yang bersih dari kasus hukum. Sejauh ini, sudah dua pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Pimpinan Komisi III DPR harus meminta maaf kepada publik. Keputusan memilih pimpinan KPK dilakukan secara kelembagaan, maka permintaan maaf juga harus dilakukan secara kelembagaan Komisi III," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOLJabar sesaat lalu, Selasa (17/2).

Menurut dia kondisi carut-marut yang menimpa KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran Komisi Hukum DPR RI. Sebab, menilik tahun terjadinya kasus para pimpinan KPK, menunjukkan bahwa semua kasus terjadi sebelum mereka dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Pimpinan KPK periode 2011-2015.


Bambang Widjajanto, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang terjadi pada 2007.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal pada 2006. Adapun Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus suap saat menjadi Kejati Jawa Timur 2008.

Dikatakan Sya'roni, undang-undang memberikan wewenang kepada Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas. Namun, kenyataannya, semua pimpinan KPK yang dipilih telah terpapar oleh kasus hukum.

"Kegagalan Komisi III DPR lah yang menjadikan KPK menjadi bulan-bulanan para pihak yang ingin menghancurkan KPK," imbuh Sya'roni yang mengusulkan atas kegagalan ini perlu kiranya dilakukan terobosan hukum agar ke depan proses pemilihan pimpinan KPK dilakukan tanpa melibatkan Komisi III DPR.[dem]


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya