Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmeyakini tidak ada konsekuensi hukum jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Seorang Presiden kan tidak sembarangan. Kebijakannya tentu sudah dianalisis dari asÂpek-aspek hukum, sehingga diantisipasi akibat yang bisa timÂbul," ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Jumat (13/2).
Beragam spekulasi mencuatpasca berhembusnya kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Mulai dari di- PTUN-kan, samÂpai ada celah bagi DPRuntuk menggulingkan Presiden.
Berikut wawancara selengÂkapnya dengan Mahfud MD;Apa keputusan membatalÂkan pelantikan BG itu sudah tepat?Bagi saya Presiden memang harus mengambil pilihan. Sekarang sudah dilakukan seperti yang terungkap di media.
Itu pilihan yang terbaik?Menurut saya ya bagus. Penegasan sikap gitu ya. Sebab, soal urusan melantik dan tidak melantik itu urusan Presiden.
Kenapa Anda bilang bagus?Penegasan sikap seorang pimpiÂnan, menurut saya sangat-sangat bagus. Penegakan hukum etikanya tidak digantungkan pada praperaÂdilan. Kalau itu betul pelantikanÂnya dinyatakan batal ya.
Apa tidak lebih baik menunggu hasil sidang gugatan praperadilan?Tidak lebih baik dan tidak lebih jelek. Itu pilihan Presiden saja. Resiko kontroversinya itu tetap tak akan bisa terhindarkan.
Ada yang bilang, jika BG batal dilantik ada konsekuensi hukum, DPR bisa melakukan interpelasi?Undang-undang nomor beraÂpa, pasal berapa itu? Mana ada undang-undang begitu. Katanya itu kan.
Jadi tidak persoalan jika batal dilantik?Ya, kalau dilantik tidak persoalan, tidak dilantik pun tidak perÂsoalan. Yang penting Presiden ambil tanggung jawab.
Apa tidak mengganggu harÂmonisasi institusi Polri dengan KPK?Nggak... nggak.
Alasannya?Polri itu kan di bawah Presiden. Dia punya kedisiplinan hirarkis. Seperti dulu kan ada juga ketika konflik dengan MK kan. Ketika ajudan-ajudannya ditarik. Tapi kemudian selesai dengan sangat baik. Karena Presiden mengamÂbil tanggung jawab, ya selesai. Itu semua tergantung Presiden mau seperti apa.
Apa kebijakan tersebut tidak mengancam individu atau kelompok tertentu?Presiden lebih tahu dari saya. Karena data masalahnya sudah punya. Kalau saya kan cuma baca di koran. Substansinya apa, pasti Presiden tahu.
Penyidik dan staf KPK mengaku mendapat ancaman, ini bagaimana?Secara kasat mata ada ancaÂman. Tapi secara tidak kasat mata, Presiden lebih tahu, kan punya intel banyak, sumber dari kawan dan lawan. ***