Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika BG Batal Dilantik Jadi Kapolri

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmeyakini tidak ada konsekuensi hukum jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Seorang Presiden kan tidak sembarangan. Kebijakannya tentu sudah dianalisis dari as­pek-aspek hukum, sehingga diantisipasi akibat yang bisa tim­bul," ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Jumat (13/2).

Beragam spekulasi mencuatpasca berhembusnya kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Mulai dari di- PTUN-kan, sam­pai ada celah bagi DPRuntuk menggulingkan Presiden.


Berikut wawancara seleng­kapnya dengan Mahfud MD;

Apa keputusan membatal­kan pelantikan BG itu sudah tepat?
Bagi saya Presiden memang harus mengambil pilihan. Sekarang sudah dilakukan seperti yang terungkap di media.

Itu pilihan yang terbaik?
Menurut saya ya bagus. Penegasan sikap gitu ya. Sebab, soal urusan melantik dan tidak melantik itu urusan Presiden.

Kenapa Anda bilang bagus?

Penegasan sikap seorang pimpi­nan, menurut saya sangat-sangat bagus. Penegakan hukum etikanya tidak digantungkan pada prapera­dilan. Kalau itu betul pelantikan­nya dinyatakan batal ya.

Apa tidak lebih baik menunggu hasil sidang gugatan praperadilan?
Tidak lebih baik dan tidak lebih jelek. Itu pilihan Presiden saja. Resiko kontroversinya itu tetap tak akan bisa terhindarkan.

Ada yang bilang, jika BG batal dilantik ada konsekuensi hukum, DPR bisa melakukan interpelasi?
Undang-undang nomor bera­pa, pasal berapa itu? Mana ada undang-undang begitu. Katanya itu kan.

Jadi tidak persoalan jika batal dilantik?
Ya, kalau dilantik tidak persoalan, tidak dilantik pun tidak per­soalan. Yang penting Presiden ambil tanggung jawab.

Apa tidak mengganggu har­monisasi institusi Polri dengan KPK?
Nggak... nggak.

Alasannya?
Polri itu kan di bawah Presiden. Dia punya kedisiplinan hirarkis. Seperti dulu kan ada juga ketika konflik dengan MK kan. Ketika ajudan-ajudannya ditarik. Tapi kemudian selesai dengan sangat baik. Karena Presiden mengam­bil tanggung jawab, ya selesai. Itu semua tergantung Presiden mau seperti apa.

Apa kebijakan tersebut tidak mengancam individu atau kelompok tertentu?
Presiden lebih tahu dari saya. Karena data masalahnya sudah punya. Kalau saya kan cuma baca di koran. Substansinya apa, pasti Presiden tahu.

Penyidik dan staf KPK mengaku mendapat ancaman, ini bagaimana?
Secara kasat mata ada anca­man. Tapi secara tidak kasat mata, Presiden lebih tahu, kan punya intel banyak, sumber dari kawan dan lawan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya