Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika BG Batal Dilantik Jadi Kapolri

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmeyakini tidak ada konsekuensi hukum jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Seorang Presiden kan tidak sembarangan. Kebijakannya tentu sudah dianalisis dari as­pek-aspek hukum, sehingga diantisipasi akibat yang bisa tim­bul," ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Jumat (13/2).

Beragam spekulasi mencuatpasca berhembusnya kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Mulai dari di- PTUN-kan, sam­pai ada celah bagi DPRuntuk menggulingkan Presiden.


Berikut wawancara seleng­kapnya dengan Mahfud MD;

Apa keputusan membatal­kan pelantikan BG itu sudah tepat?
Bagi saya Presiden memang harus mengambil pilihan. Sekarang sudah dilakukan seperti yang terungkap di media.

Itu pilihan yang terbaik?
Menurut saya ya bagus. Penegasan sikap gitu ya. Sebab, soal urusan melantik dan tidak melantik itu urusan Presiden.

Kenapa Anda bilang bagus?

Penegasan sikap seorang pimpi­nan, menurut saya sangat-sangat bagus. Penegakan hukum etikanya tidak digantungkan pada prapera­dilan. Kalau itu betul pelantikan­nya dinyatakan batal ya.

Apa tidak lebih baik menunggu hasil sidang gugatan praperadilan?
Tidak lebih baik dan tidak lebih jelek. Itu pilihan Presiden saja. Resiko kontroversinya itu tetap tak akan bisa terhindarkan.

Ada yang bilang, jika BG batal dilantik ada konsekuensi hukum, DPR bisa melakukan interpelasi?
Undang-undang nomor bera­pa, pasal berapa itu? Mana ada undang-undang begitu. Katanya itu kan.

Jadi tidak persoalan jika batal dilantik?
Ya, kalau dilantik tidak persoalan, tidak dilantik pun tidak per­soalan. Yang penting Presiden ambil tanggung jawab.

Apa tidak mengganggu har­monisasi institusi Polri dengan KPK?
Nggak... nggak.

Alasannya?
Polri itu kan di bawah Presiden. Dia punya kedisiplinan hirarkis. Seperti dulu kan ada juga ketika konflik dengan MK kan. Ketika ajudan-ajudannya ditarik. Tapi kemudian selesai dengan sangat baik. Karena Presiden mengam­bil tanggung jawab, ya selesai. Itu semua tergantung Presiden mau seperti apa.

Apa kebijakan tersebut tidak mengancam individu atau kelompok tertentu?
Presiden lebih tahu dari saya. Karena data masalahnya sudah punya. Kalau saya kan cuma baca di koran. Substansinya apa, pasti Presiden tahu.

Penyidik dan staf KPK mengaku mendapat ancaman, ini bagaimana?
Secara kasat mata ada anca­man. Tapi secara tidak kasat mata, Presiden lebih tahu, kan punya intel banyak, sumber dari kawan dan lawan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya