Berita

Mahfud MD

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika BG Batal Dilantik Jadi Kapolri

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 09:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmeyakini tidak ada konsekuensi hukum jika Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Seorang Presiden kan tidak sembarangan. Kebijakannya tentu sudah dianalisis dari as­pek-aspek hukum, sehingga diantisipasi akibat yang bisa tim­bul," ujar Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, Jumat (13/2).

Beragam spekulasi mencuatpasca berhembusnya kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Mulai dari di- PTUN-kan, sam­pai ada celah bagi DPRuntuk menggulingkan Presiden.


Berikut wawancara seleng­kapnya dengan Mahfud MD;

Apa keputusan membatal­kan pelantikan BG itu sudah tepat?
Bagi saya Presiden memang harus mengambil pilihan. Sekarang sudah dilakukan seperti yang terungkap di media.

Itu pilihan yang terbaik?
Menurut saya ya bagus. Penegasan sikap gitu ya. Sebab, soal urusan melantik dan tidak melantik itu urusan Presiden.

Kenapa Anda bilang bagus?

Penegasan sikap seorang pimpi­nan, menurut saya sangat-sangat bagus. Penegakan hukum etikanya tidak digantungkan pada prapera­dilan. Kalau itu betul pelantikan­nya dinyatakan batal ya.

Apa tidak lebih baik menunggu hasil sidang gugatan praperadilan?
Tidak lebih baik dan tidak lebih jelek. Itu pilihan Presiden saja. Resiko kontroversinya itu tetap tak akan bisa terhindarkan.

Ada yang bilang, jika BG batal dilantik ada konsekuensi hukum, DPR bisa melakukan interpelasi?
Undang-undang nomor bera­pa, pasal berapa itu? Mana ada undang-undang begitu. Katanya itu kan.

Jadi tidak persoalan jika batal dilantik?
Ya, kalau dilantik tidak persoalan, tidak dilantik pun tidak per­soalan. Yang penting Presiden ambil tanggung jawab.

Apa tidak mengganggu har­monisasi institusi Polri dengan KPK?
Nggak... nggak.

Alasannya?
Polri itu kan di bawah Presiden. Dia punya kedisiplinan hirarkis. Seperti dulu kan ada juga ketika konflik dengan MK kan. Ketika ajudan-ajudannya ditarik. Tapi kemudian selesai dengan sangat baik. Karena Presiden mengam­bil tanggung jawab, ya selesai. Itu semua tergantung Presiden mau seperti apa.

Apa kebijakan tersebut tidak mengancam individu atau kelompok tertentu?
Presiden lebih tahu dari saya. Karena data masalahnya sudah punya. Kalau saya kan cuma baca di koran. Substansinya apa, pasti Presiden tahu.

Penyidik dan staf KPK mengaku mendapat ancaman, ini bagaimana?
Secara kasat mata ada anca­man. Tapi secara tidak kasat mata, Presiden lebih tahu, kan punya intel banyak, sumber dari kawan dan lawan. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya