Berita

sanusi wiradinata/net

Hukum

Khawatir Kabur Lagi, Hakim Tolak Bantarkan Terdakwa

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 01:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Harapan Sanusi Wiradinata menjalani pengobatan di rumah sakit pupus sudah. Permohonan agar dibantarkan dengan alasan sakit ditolak majelis hakim karena khawatir terdakwa pemerkosaan itu kembali kabur dan menjadi buronan.

"Kalau masuk rumah sakit lagi ada ketakutan," ujar Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Samosir dalam sidang pembacaan putusan sela atas permohonan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Majelis menegaskan sulit bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat pembantaran bagi Sanusi. Pengadilan baru akan mengeluarkan Surat Pembantaran jika Sanusi betul-betul dinyatakan sakit keras sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit.


"Itu kalau parah dan menurut dokter harus masuk rumah sakit, kita bantarkan," tegas dia.

Dengan alasan yang sama majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan yang dimohonkan terdakwa. Djamaluddin menegaskan sulit bagi pengadilan untuk melakukan itu melihat prilaku terdakwa sebelumnya, dimana setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada minggu ketiga November 2014.

Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Sanusi dilaporkan secara langsung oleh korban, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.[dem]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya