Berita

sanusi wiradinata/net

Hukum

Khawatir Kabur Lagi, Hakim Tolak Bantarkan Terdakwa

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 01:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Harapan Sanusi Wiradinata menjalani pengobatan di rumah sakit pupus sudah. Permohonan agar dibantarkan dengan alasan sakit ditolak majelis hakim karena khawatir terdakwa pemerkosaan itu kembali kabur dan menjadi buronan.

"Kalau masuk rumah sakit lagi ada ketakutan," ujar Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Samosir dalam sidang pembacaan putusan sela atas permohonan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Majelis menegaskan sulit bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat pembantaran bagi Sanusi. Pengadilan baru akan mengeluarkan Surat Pembantaran jika Sanusi betul-betul dinyatakan sakit keras sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit.


"Itu kalau parah dan menurut dokter harus masuk rumah sakit, kita bantarkan," tegas dia.

Dengan alasan yang sama majelis hakim juga menolak permintaan penangguhan penahanan yang dimohonkan terdakwa. Djamaluddin menegaskan sulit bagi pengadilan untuk melakukan itu melihat prilaku terdakwa sebelumnya, dimana setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada minggu ketiga November 2014.

Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Sanusi dilaporkan secara langsung oleh korban, Safersa Yusana Sertana ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya