Berita

joko widodo/net

Politik

Kekalahan KPK Menguntungkan Jokowi

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 01:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai menguntungkan Presiden Joko Widodo. Dengan dibatalkannya status tersangka Budi Gunawan, secara politik Jokowi tidak lagi berada dalam posisi dilematis terkait pencalonan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Kapolri.

"Selama ini publik dicecoki 'pertikaian' pro dan kontra terhadap kasus BG. Tapi sekarang Jokowi berhasil 'menggunakan' instrumen kenegaraan yang resmi sebagai pembenaran atas keputusannya mencalonkan BG," ujar kata peneliti utama The Jokowi Institute Junaidi kepada wartawan, Senin (16/2).  

Dia pun mengingatkan Jokowi tidak terjebak dalam perang opini yang pasti kembali muncul sekalipun hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.


"Silahkan saja semua pihak berpendapat namun muaranya tetap ada ditangan presiden. Sebaiknya Jokowi menuruti putusan pengadilan," ujar Junaidi yang juga dosen di Fakutas Hukum Universitas Djuanda Bogor menyarankan.

Ia juga mengingatkan semua pihak berhenti berpolemik. Keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa apa-apa yang disampaikan BG benar adanya sehingga KPK menjadi seperti dikalahkan harus jadi penutup. Karenanya mulai sekarang, kata dia, Jokowi sudah tidak harus mengikuti pendapat yang berkembang di luar karena sudah terbukti pendapat dari tokoh sekaliber apapun tidak menjadi ukuran bahwa pendapat mereka sebagai sesuatu hal yang benar dalam bernegara.

"Kami menyarankan semua pihak mematuhi keputusan pengadilan," tukasnya.[dem]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya