Berita

Mutasi Chuck Suryosumpeno oleh Jaksa Agung Menabrak Aturan

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 18:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai menyalahi aturan.

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen mengatakan penetapan memutasi Chuck melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 mengangkangi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"PERJA tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama saja menyalahi aturan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.


Merujuk PERJA 027 Tentang Pedoman Pemulihan Aset pada BAB VIII Huruf A Nomor 4, evaluasi terhadap posisi Chuck sebagai praktisi pemulihan aset dilakukan per satu tahun.  Dalam PERJA juga dijelaskan bahwa penugasan Chuck sebaga praktisi pemulihan aset minimal 2 tahun. Karena itu, menurut Halius, meskipun KEPJA dibuat oleh Jaksa Agung tapi tetap saja tidak menganulir isi PERJA yang telah menjadi lembaran negara.

"Mutasi yang terjadi menjadi tidak sah. Komjak akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung atas penerbitan KEPJA yang serampangan ini," ucapnya.

Halius menilai, kejadian ini membuktikan seleksi atau penyaringan pejabat di Jaksa Agung Bidang Pembinaan tidak melalui musyawarah dan menghiraukan aturan yang ada.

"Bagaimana mungkin bisa, sebuah PERJA tidak dianggap dan dijadikan acuan dalam menerbitkan sebuah KEPJA. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun," cetusnya.

Untuk itu, dirinya akan meminta klarfikasi penabrakan aturan oleh seorang Jaksa Agung. "Lembaga ini kan masih baru, apakah sudah ada praktisi yang expert untuk memimpin PPA?. Jika sudah ada, silahkan. Tapi jangan menabrak PERJA dengan KEPJA," tandasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan langkah Prasetyo melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"KEPJA itu kebijakan internal. Sedangkan PERJA itu punya kekuatan hukum. Jadi ketika ada KEPJA yang keluar dan melanggar PERJA. Jelas KEPJA batal demi hukum. Itu sudah ada aturannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan," kata Margarito.

Margarito pun mendesak agar Jaksa Agung mematuhi PERJA 027. Dia menengarai Jaksa Agung tak mengerti hukum.

"Jangan dilanggarlah. Kalau dilanggar, sama saja Jaksa agung mengangkangi PERJA tersebut," cetusnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya