Berita

Mutasi Chuck Suryosumpeno oleh Jaksa Agung Menabrak Aturan

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 18:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai menyalahi aturan.

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen mengatakan penetapan memutasi Chuck melalui Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 mengangkangi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"PERJA tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama saja menyalahi aturan," kata dia kepada wartawan di Jakarta.


Merujuk PERJA 027 Tentang Pedoman Pemulihan Aset pada BAB VIII Huruf A Nomor 4, evaluasi terhadap posisi Chuck sebagai praktisi pemulihan aset dilakukan per satu tahun.  Dalam PERJA juga dijelaskan bahwa penugasan Chuck sebaga praktisi pemulihan aset minimal 2 tahun. Karena itu, menurut Halius, meskipun KEPJA dibuat oleh Jaksa Agung tapi tetap saja tidak menganulir isi PERJA yang telah menjadi lembaran negara.

"Mutasi yang terjadi menjadi tidak sah. Komjak akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung atas penerbitan KEPJA yang serampangan ini," ucapnya.

Halius menilai, kejadian ini membuktikan seleksi atau penyaringan pejabat di Jaksa Agung Bidang Pembinaan tidak melalui musyawarah dan menghiraukan aturan yang ada.

"Bagaimana mungkin bisa, sebuah PERJA tidak dianggap dan dijadikan acuan dalam menerbitkan sebuah KEPJA. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun," cetusnya.

Untuk itu, dirinya akan meminta klarfikasi penabrakan aturan oleh seorang Jaksa Agung. "Lembaga ini kan masih baru, apakah sudah ada praktisi yang expert untuk memimpin PPA?. Jika sudah ada, silahkan. Tapi jangan menabrak PERJA dengan KEPJA," tandasnya.

Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan langkah Prasetyo melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"KEPJA itu kebijakan internal. Sedangkan PERJA itu punya kekuatan hukum. Jadi ketika ada KEPJA yang keluar dan melanggar PERJA. Jelas KEPJA batal demi hukum. Itu sudah ada aturannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan," kata Margarito.

Margarito pun mendesak agar Jaksa Agung mematuhi PERJA 027. Dia menengarai Jaksa Agung tak mengerti hukum.

"Jangan dilanggarlah. Kalau dilanggar, sama saja Jaksa agung mengangkangi PERJA tersebut," cetusnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya