Kini, dengan keluarnya putusan praperadilan, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Kini tak ada alasan apapun untuk presiden menunda pelantikan Budi Gunawan," kata Direktur Eksekutif Point Indonesia, Karel Susetyo, beberapa saat lalu (Senin, 16/2).
Karel juga meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan, dan terlebih lagi putusan presiden dalam melantik BG sebagai kapolri yang baru. Apalagi pelantikan ini akan mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir.
Selain itu, lanjut Karel, momentum hasil praperadilan ini juga menjadi awalan baru bagi Presiden untuk menata ulang Polri. Karena selama beberapa minggu ini pula Polri dalam keadaan yang tidak solid.
"Terindikasi ada beberapa jenderal yang bermain dalam konflik KPK versus Polri. Dengan adanya kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya," imbaunya.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan KPK, sebaiknya Presiden Jokowi tak perlu men-deponeer kasus mereka. Biarkan hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun, sebagaimana Budi Gunawan yang menempuh jalur hukum di pra peradilan.
"Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita," demikian Karel.
[ysa]