Berita

Kasus Indosat IM2 Momentum Pemerintah Kawal PK Indar Atmanto

MINGGU, 15 FEBRUARI 2015 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus yang tengah membelit Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun selain menarik simpati penggiat TIK Indonesia, ternyata juga menarik perhatian media internasional, salah satunya International New York Times (NYT).

"Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional," ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/2).

Menurutnya, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya ini dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor. Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan.


"Jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum," ujar Eddy.

Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat - IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya. Bukti tersebut membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.

"Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada di PK, pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik," tegasnya.

Sebelumnya, dalam headline halaman pertama 12 februari edisi US dan 13 februari edisi asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang Perlawanan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Pak Hotasi dan Pak Bachtiar masing-masing melayani empat tahun.

Menurut NYT, penanganan kasus yang melibatkan tiga orang yang seharusnya tidak bersalah itu telah memicu kemarahan sejumlah kalangan.  Selain dari dalam negeri, kemarahan yang disampaikan oleh organisasi internasional hak asasi manusia. Sedangkan para pebisnis internasional mempertanyakan jaminan keamanan di Indonesia ketika mereka hendak menanamkan investasi dan menjalankan bisnisnya.

Bahkan, tidak kurang Presiden Amerika Serikat Barack Obama menaruh perhatian atas kasus ini yang dilukiskan NYT sebagai ‘an outsider willing to clean house’.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya