Berita

Kasus Indosat IM2 Momentum Pemerintah Kawal PK Indar Atmanto

MINGGU, 15 FEBRUARI 2015 | 17:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus yang tengah membelit Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun selain menarik simpati penggiat TIK Indonesia, ternyata juga menarik perhatian media internasional, salah satunya International New York Times (NYT).

"Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional," ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/2).

Menurutnya, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya ini dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor. Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan.


"Jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum," ujar Eddy.

Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat - IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya. Bukti tersebut membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.

"Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada di PK, pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik," tegasnya.

Sebelumnya, dalam headline halaman pertama 12 februari edisi US dan 13 februari edisi asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang Perlawanan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2. Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Pak Hotasi dan Pak Bachtiar masing-masing melayani empat tahun.

Menurut NYT, penanganan kasus yang melibatkan tiga orang yang seharusnya tidak bersalah itu telah memicu kemarahan sejumlah kalangan.  Selain dari dalam negeri, kemarahan yang disampaikan oleh organisasi internasional hak asasi manusia. Sedangkan para pebisnis internasional mempertanyakan jaminan keamanan di Indonesia ketika mereka hendak menanamkan investasi dan menjalankan bisnisnya.

Bahkan, tidak kurang Presiden Amerika Serikat Barack Obama menaruh perhatian atas kasus ini yang dilukiskan NYT sebagai ‘an outsider willing to clean house’.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya