Berita

ILUSTRASI/IST

Minimarket Di Kemanggisan Masih Jual Minuman Beralkohol Golongan A

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 13:19 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel telah mengeluarkan larangan terhadap minimarket, untuk menjual minuman beralkohol (minol), melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015

Dalam Permendag tersebut, minimarket dilarang menjual minol yang termasuk golongan A, yakni minol yang memiliki kadar alkohol dibawah 5 persen. Contohnya seperti bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Namun hingga hari Jumat (13/2) kemarin, RMOLJakarta menjumpai masih ada toko waralaba yang menjual minol golongan A yang dilarang Permendag tersebut.


Salah satu minimarket yang masih menjual minol golongan A tersebut adalah Seven Eleven (Sevel) di Kemanggisan, Jakarta Barat.

Ironisnya, para pembeli minol yang membelinya di minimarket tersebut meminumnya dihadapan anak-anak dibawah umur. Tidak hanya itu, RMOLJakarta juga melihat para pemuda yang yang mengganggu pengunjung lain, lantaran diduga mabuk karena minol itu.

"Sebenarnya sih mengganggu, karena niat kami kan untuk berkumpul dan bersantai," beber Hendra salah satu pengunjung minimarket, yang merasa terganggu dengan pemuda mabuk tadi, saat berbincang dengan RMOLJakarta, Jumat (13/2).

Hendra melanjutkan, dia tidak mengetahui adanya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu, yang mengatur larangan penjualan minol golongan A di minimarket.

”Ya seharusnya pemerintah jangan hanya mengeluarkan peraturan saja, tapi juga ditindak tegas,” katanya.

Sementara itu Rudi, pegawai Sevel di Kemanggisan itu mengaku tidak mengetahui akan larangan tersebut. Sebab mereka mengaku hanya diminta untuk menjualkan saja.

"Saya sih kerja, tidak tahu masalah itu," tuturnya singkat. [Agung Maryana/sim/jkt/man]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya